Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat menembak mati Ikhsan alias Kacang (30), pelaku perampokan, karena berusaha melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api saat ditangkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (27/2/2018) dini hari.
Ikhsan diburu karena kerap melakukan aksi perampokan bersama tiga rekannya, yakni Haryanto alias Begeng, DS dan AF.
"Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menembakan senpi rakitan ke arah petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa siang.
Menurut Hengki, kawanan pembobol spesialis rumah kosong ini kemudian diburu setelah melakukan aksi perampokan di sebuah rumah anggota polisi di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Pada saat itu sekitar awal bulan sampai pertengahan Februari 2018 pelaku belum berhasil ditangkap," kata dia.
Penangkapan Ikhsan merupakan hasil pengembangan dari tersangka Haryanto yang lebih dulu diringkus di Jalan Pintu Seng, Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan Haryanto, diduga komplotan ini memakai narkoba sebelum melancarkan aksinya.
"Pelaku juga ada yang mantan narapidana narkoba, ada juga yang sebelum menjalankan aksinya memakai narkoba terlebih dahulu. Kita masih dalami (soal penggunaan narkoba) ini," kata Hengki.
Sebelum merampok rumah korban, kawanan ini terlebih dahulu melakukan pemantauan. Bahkan, salah satu pelaku menyamar menjadi driver ojek online saat melakukan pengintaian terhadap rumah yang menjadi sasaran perampokan.
Baca Juga: Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi
"Modus operasi para pelaku yakni masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong dengan merusak gembok dan mencongkel pintu, kemudian mengambil barang-barang milik korban," kata Hengki.
Terkait kasus ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang kini masih buron.
Dari pengungkapam kasus ini, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya sebuah sepeda motor, satu buah senpi Pindad yang dicuri pelaku, satu buah senpi rakitan, enam buah peluru kaliber 38 SPC, satu buah helm ojek online (ojol) yang digunakan pelaku.
Barang bukti lain berupa sebuah telepon seluler milik korban, perhiasan imitasi dan obeng serta gembok ikut disita polisi.
Dalam kasus ini, pelaku yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar, Aditya Zoni Bela Sang Kakak: Ini Masih Dugaan
-
Bantah Kecewa, Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba: Abang Saya Pribadi yang Baik!
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Apakah Ada 'Orang Dalam' yang Membantu?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi