Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat menembak mati Ikhsan alias Kacang (30), pelaku perampokan, karena berusaha melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api saat ditangkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (27/2/2018) dini hari.
Ikhsan diburu karena kerap melakukan aksi perampokan bersama tiga rekannya, yakni Haryanto alias Begeng, DS dan AF.
"Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menembakan senpi rakitan ke arah petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa siang.
Menurut Hengki, kawanan pembobol spesialis rumah kosong ini kemudian diburu setelah melakukan aksi perampokan di sebuah rumah anggota polisi di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Pada saat itu sekitar awal bulan sampai pertengahan Februari 2018 pelaku belum berhasil ditangkap," kata dia.
Penangkapan Ikhsan merupakan hasil pengembangan dari tersangka Haryanto yang lebih dulu diringkus di Jalan Pintu Seng, Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan Haryanto, diduga komplotan ini memakai narkoba sebelum melancarkan aksinya.
"Pelaku juga ada yang mantan narapidana narkoba, ada juga yang sebelum menjalankan aksinya memakai narkoba terlebih dahulu. Kita masih dalami (soal penggunaan narkoba) ini," kata Hengki.
Sebelum merampok rumah korban, kawanan ini terlebih dahulu melakukan pemantauan. Bahkan, salah satu pelaku menyamar menjadi driver ojek online saat melakukan pengintaian terhadap rumah yang menjadi sasaran perampokan.
Baca Juga: Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi
"Modus operasi para pelaku yakni masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong dengan merusak gembok dan mencongkel pintu, kemudian mengambil barang-barang milik korban," kata Hengki.
Terkait kasus ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang kini masih buron.
Dari pengungkapam kasus ini, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya sebuah sepeda motor, satu buah senpi Pindad yang dicuri pelaku, satu buah senpi rakitan, enam buah peluru kaliber 38 SPC, satu buah helm ojek online (ojol) yang digunakan pelaku.
Barang bukti lain berupa sebuah telepon seluler milik korban, perhiasan imitasi dan obeng serta gembok ikut disita polisi.
Dalam kasus ini, pelaku yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Irjen Herry Heryawan Dorong Konsep Green Policing, Polisi Disebut Penjaga Peradaban
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG