Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menelusuri keterlibatan pihak lain, setelah berhasil menangkap 4 pentolan komplotan penyebar hoaks bernama Muslim Cyber Army (MCA).
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menganggap penyebaran ujaran kebencian, merupakan sebuah kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, masyarakat awam gampang terhasut apabila melihat ada isu yang dilemparkan pihak-pihak tertentu di media internet.
“Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia. Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” kata Ari kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Dia juga meminta masyarakat tidak salah menerka soal penangkapan empat tersangka yang berasal dari kelompok MCA.
Sebab, polisi melakukan penyidikan berdasarkan pendalaman terhadap isu provokatif di media sosial. Di antaranya, seperti isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia hinggga isu penculikan pemuka agama yang belakangan marak beredar.
"Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian,” jelasnya.
Dia juga berharap, penindakan terhadap kelompok MCA ini bisa mengurangi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di medsos. Sebab, adanya isu-isu provokatif bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan kegilaan yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus pemberontak seperti ini,” jelasnya.
Baca Juga: Nelangsa Gerobak Mi Ayam Rosidi Setelah Tuannya Tewas Digorok
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp The Family MCA yakni ML, RSD, RS dan Yus. Keempat tersangka diringkus di beberapa lokasi yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu pada Senin (26/2/2018).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Dirtipsiber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah ponsel, dua buah komputer jinjing, 3 buah pinrati keras penyimpan data, dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga.
Polisi juga masih menelusuri pelaku-pelaku lain yang dianggap terlibat dalam jaringan penyebar hoaks di medsos ini .
"Kami masih mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Berita Terkait
-
Bekuk 4 Pentolan, Polisi Sasar 9 Grup Afiliasi Muslim Cyber Army
-
Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army
-
Zikir Bareng Ulama, Jokowi Berharap Tak Ada Hoaks selama Pilkada
-
Sebar Hoaks 'PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama', RPH Ditangkap
-
Wiranto: Penyebar Hoaks Tak Bisa Kelabui Sistem Deteksi Kami
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar
-
Prabowo Tiba di Mesir, Akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump hingga Macron
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Bahan Bakar Baru E10 Digadang Ramah Lingkungan, Seberapa Siap Indonesia?