Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menelusuri keterlibatan pihak lain, setelah berhasil menangkap 4 pentolan komplotan penyebar hoaks bernama Muslim Cyber Army (MCA).
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menganggap penyebaran ujaran kebencian, merupakan sebuah kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, masyarakat awam gampang terhasut apabila melihat ada isu yang dilemparkan pihak-pihak tertentu di media internet.
“Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia. Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” kata Ari kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Dia juga meminta masyarakat tidak salah menerka soal penangkapan empat tersangka yang berasal dari kelompok MCA.
Sebab, polisi melakukan penyidikan berdasarkan pendalaman terhadap isu provokatif di media sosial. Di antaranya, seperti isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia hinggga isu penculikan pemuka agama yang belakangan marak beredar.
"Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian,” jelasnya.
Dia juga berharap, penindakan terhadap kelompok MCA ini bisa mengurangi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di medsos. Sebab, adanya isu-isu provokatif bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan kegilaan yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus pemberontak seperti ini,” jelasnya.
Baca Juga: Nelangsa Gerobak Mi Ayam Rosidi Setelah Tuannya Tewas Digorok
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp The Family MCA yakni ML, RSD, RS dan Yus. Keempat tersangka diringkus di beberapa lokasi yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu pada Senin (26/2/2018).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Dirtipsiber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah ponsel, dua buah komputer jinjing, 3 buah pinrati keras penyimpan data, dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga.
Polisi juga masih menelusuri pelaku-pelaku lain yang dianggap terlibat dalam jaringan penyebar hoaks di medsos ini .
"Kami masih mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Berita Terkait
-
Bekuk 4 Pentolan, Polisi Sasar 9 Grup Afiliasi Muslim Cyber Army
-
Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army
-
Zikir Bareng Ulama, Jokowi Berharap Tak Ada Hoaks selama Pilkada
-
Sebar Hoaks 'PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama', RPH Ditangkap
-
Wiranto: Penyebar Hoaks Tak Bisa Kelabui Sistem Deteksi Kami
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Dikepung Hujan Petir Hingga Siang Nanti
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Pagi Ini Jakarta Dikepung Genangan Lagi, Layanan Mikrotrans Ambyar dan Lalu Lintas Cawang Lumpuh
-
BGN Luncurkan Mak Comblang Project, Petani Disambungkan Langsung ke Dapur MBG
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
-
Intip Oleh-oleh Prabowo dari Kunjungan di London: Ada Capaian Investasi hinga Pendidikan?
-
Suara dari Swiss: Harapan Besar Diaspora di Balik Kehadiran Prabowo di Forum Davos