Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para calon Kepala Daerah memajang foto tokoh-tokoh nasional sebagai bahan kampanye di Pilkada 2018. Pelarangan tersebut dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mengatakan PKPU tersebut berlebihan.
"Kecuali kalau tokoh itu atau simbol itu dilarang, dia merupakan orang terlarang, partai terlarang, simbol terlarang, tidak boleh dipajang. Okay itu diatur," kata Andreas di DPR, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Andreas menilai setiap kandidat berhak memasang foto-foto tokoh nasional. Kata dia, bisa jadi kandidat tersebut memiliki hubungan sejarah dengan tokoh tersebut, hingga dia memasang fotonya bersanding dengan tokoh itu.
"Sehingga menurut saya aturan ini berlebihan mengatur sedetail itu, melarang tokoh nasional seperti Bung Karno untuk tidak boleh dipajang, sementara kita tahu Bung Karno ini milik bangsa ini," tutur Andreas.
Andreas mengaku pihaknya sangat merasa terganggu dengan peraturan KPU. Ia yakin, yang protes terhadap perturan itu tidak hanya PDIP, tapi juga partai politik lainnya.
Kata Andreas, bisa jadi partai lain atau kelompok lain juga memiliki kedekatan sejarah dengan tokoh seperti Soekarno atau tokoh lainnya.
"Mungkin mereka juga terganggu dengan larangan yang tak punya alasan mendasar. Mengapa melarang tokoh untuk ditampilkan," kata Andreas.
"Kalau misalnya kita lihat anak-anak muda, mereka pasang fotonya Che Guevara, kan jauh lebih relevan memasang fotonya Bung Karno di situ ketimbang memasang fotonya Che Guavara atau fotonya Madonna di situ," tambah Andreas.
Baca Juga: Kronologi Politisi PDIP Ditinggal Pesawat dan Ditelantarkan
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu disebutkan partai politik maupun calon kepala daerah untuk tidak menggunakan atribut berupa foto tokoh, seperti kepala negara atau tokoh organisasi masyarakat tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras