Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para calon Kepala Daerah memajang foto tokoh-tokoh nasional sebagai bahan kampanye di Pilkada 2018. Pelarangan tersebut dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mengatakan PKPU tersebut berlebihan.
"Kecuali kalau tokoh itu atau simbol itu dilarang, dia merupakan orang terlarang, partai terlarang, simbol terlarang, tidak boleh dipajang. Okay itu diatur," kata Andreas di DPR, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Andreas menilai setiap kandidat berhak memasang foto-foto tokoh nasional. Kata dia, bisa jadi kandidat tersebut memiliki hubungan sejarah dengan tokoh tersebut, hingga dia memasang fotonya bersanding dengan tokoh itu.
"Sehingga menurut saya aturan ini berlebihan mengatur sedetail itu, melarang tokoh nasional seperti Bung Karno untuk tidak boleh dipajang, sementara kita tahu Bung Karno ini milik bangsa ini," tutur Andreas.
Andreas mengaku pihaknya sangat merasa terganggu dengan peraturan KPU. Ia yakin, yang protes terhadap perturan itu tidak hanya PDIP, tapi juga partai politik lainnya.
Kata Andreas, bisa jadi partai lain atau kelompok lain juga memiliki kedekatan sejarah dengan tokoh seperti Soekarno atau tokoh lainnya.
"Mungkin mereka juga terganggu dengan larangan yang tak punya alasan mendasar. Mengapa melarang tokoh untuk ditampilkan," kata Andreas.
"Kalau misalnya kita lihat anak-anak muda, mereka pasang fotonya Che Guevara, kan jauh lebih relevan memasang fotonya Bung Karno di situ ketimbang memasang fotonya Che Guavara atau fotonya Madonna di situ," tambah Andreas.
Baca Juga: Kronologi Politisi PDIP Ditinggal Pesawat dan Ditelantarkan
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu disebutkan partai politik maupun calon kepala daerah untuk tidak menggunakan atribut berupa foto tokoh, seperti kepala negara atau tokoh organisasi masyarakat tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan