Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Wahyu Setiawan menyampaikan jika saat ini sebanyak delapan stasiun televisi yang sudah menghentikan iklan.
“Dari 12 stasiun TV yang ada. Tetapi masih ada empat tv yang masih belum menghentikan itu,” kata Wahyu, di Hotel Saripan Pasific, Sarina, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Ia mengatakan jika pendekatan persuasif yang dilakukan pihaknya cukup efektif.
Menurut undang-undang kampanye pemilu legislatif dimulai tanggal 23 September 2018
Tetapi gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik juga lembaga penyiaran, karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU lalu masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan sosialisasi internal di masing-masing partai politiknya. Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai serta pertemuan terbatas yg bersifat internal yg hrs dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat.
Ia mengatakan salah satu prinsip kampanye harus berkeadilan dan tertib. Ini sampai dengan penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya hingga masa kampanye nanti selama tujuh bulan.
“Tujuh bulan itu harus kota atur sedemikian rupa oleh gugus tugas dalam jangka menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye,”pungkasnya.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?