Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Dia menyuap hakim senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1,2 miliar.
Uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dari vonis lima tahun penjara pada tingkat banding.
Meski menemukan beberapa kekeliruan, Aditya tidak menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibuat JPU KPK tersebut.
"Bahwa dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK, ada beberapa hal yang keliru, dan kami ingin klarifikasi. Namun? karena sudah masuk pokok perkara maka selanjutnya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya.
Hal itu dikatakannya kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan terhadap dirinya di Gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Aditya ingin persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun ada hal yang perlu diluruskan dari dakwaan tersebut. Dia ingin, dalam pembuktian nanti, akan mengklarifikasi smeua yang dituduhkan KPK.
"Jadi begini, pada prinsipnya, pembacaan dakwaan oleh JPU itu sudah kami perhatikan, kami baca secara detail, itu ada beberapa hal yang keliru, ada beberpa hal yang perlu kita luruskan. Namun, kami tadi sepakati karena hal hal tersebut atau kekeliruan itu sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga kami masukan saja itu di pembuktian, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Taufik.
Menurut Jaksa KPK, anggota DPR dari Partai Golkar tersebut memberikan uang 120 ribu dolar kepada Sudiwardono, karena ingin ibunya Marlina Moha Siahaan bebas dari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.
Marlina divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliyar oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.
Baca Juga: Kronologi OTT Dugaan Penyuapan Kejati DKI Jakarta
Marlina dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!