Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Dia menyuap hakim senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1,2 miliar.
Uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dari vonis lima tahun penjara pada tingkat banding.
Meski menemukan beberapa kekeliruan, Aditya tidak menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibuat JPU KPK tersebut.
"Bahwa dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK, ada beberapa hal yang keliru, dan kami ingin klarifikasi. Namun? karena sudah masuk pokok perkara maka selanjutnya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya.
Hal itu dikatakannya kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan terhadap dirinya di Gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Aditya ingin persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun ada hal yang perlu diluruskan dari dakwaan tersebut. Dia ingin, dalam pembuktian nanti, akan mengklarifikasi smeua yang dituduhkan KPK.
"Jadi begini, pada prinsipnya, pembacaan dakwaan oleh JPU itu sudah kami perhatikan, kami baca secara detail, itu ada beberapa hal yang keliru, ada beberpa hal yang perlu kita luruskan. Namun, kami tadi sepakati karena hal hal tersebut atau kekeliruan itu sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga kami masukan saja itu di pembuktian, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Taufik.
Menurut Jaksa KPK, anggota DPR dari Partai Golkar tersebut memberikan uang 120 ribu dolar kepada Sudiwardono, karena ingin ibunya Marlina Moha Siahaan bebas dari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.
Marlina divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliyar oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.
Baca Juga: Kronologi OTT Dugaan Penyuapan Kejati DKI Jakarta
Marlina dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen