Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Dia menyuap hakim senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1,2 miliar.
Uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dari vonis lima tahun penjara pada tingkat banding.
Meski menemukan beberapa kekeliruan, Aditya tidak menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibuat JPU KPK tersebut.
"Bahwa dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK, ada beberapa hal yang keliru, dan kami ingin klarifikasi. Namun? karena sudah masuk pokok perkara maka selanjutnya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya.
Hal itu dikatakannya kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan terhadap dirinya di Gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Aditya ingin persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun ada hal yang perlu diluruskan dari dakwaan tersebut. Dia ingin, dalam pembuktian nanti, akan mengklarifikasi smeua yang dituduhkan KPK.
"Jadi begini, pada prinsipnya, pembacaan dakwaan oleh JPU itu sudah kami perhatikan, kami baca secara detail, itu ada beberapa hal yang keliru, ada beberpa hal yang perlu kita luruskan. Namun, kami tadi sepakati karena hal hal tersebut atau kekeliruan itu sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga kami masukan saja itu di pembuktian, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Taufik.
Menurut Jaksa KPK, anggota DPR dari Partai Golkar tersebut memberikan uang 120 ribu dolar kepada Sudiwardono, karena ingin ibunya Marlina Moha Siahaan bebas dari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.
Marlina divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliyar oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.
Baca Juga: Kronologi OTT Dugaan Penyuapan Kejati DKI Jakarta
Marlina dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?