Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Dia menyuap hakim senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1,2 miliar.
Uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dari vonis lima tahun penjara pada tingkat banding.
Meski menemukan beberapa kekeliruan, Aditya tidak menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibuat JPU KPK tersebut.
"Bahwa dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK, ada beberapa hal yang keliru, dan kami ingin klarifikasi. Namun? karena sudah masuk pokok perkara maka selanjutnya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya.
Hal itu dikatakannya kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan terhadap dirinya di Gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Aditya ingin persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun ada hal yang perlu diluruskan dari dakwaan tersebut. Dia ingin, dalam pembuktian nanti, akan mengklarifikasi smeua yang dituduhkan KPK.
"Jadi begini, pada prinsipnya, pembacaan dakwaan oleh JPU itu sudah kami perhatikan, kami baca secara detail, itu ada beberapa hal yang keliru, ada beberpa hal yang perlu kita luruskan. Namun, kami tadi sepakati karena hal hal tersebut atau kekeliruan itu sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga kami masukan saja itu di pembuktian, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Taufik.
Menurut Jaksa KPK, anggota DPR dari Partai Golkar tersebut memberikan uang 120 ribu dolar kepada Sudiwardono, karena ingin ibunya Marlina Moha Siahaan bebas dari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.
Marlina divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliyar oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.
Baca Juga: Kronologi OTT Dugaan Penyuapan Kejati DKI Jakarta
Marlina dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
Terkini
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Siswa SD Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Rocky Gerung: Ada yang Salah Kebijakan Pemerintah
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional