Suara.com - Tim Kuasa Hukum Terdakawa Aditya Anugrah Moha menyebut Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sering meminta uang suap kepada kliennya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aditya, Taufik Akbar mengatakan hakim Sudiwardono meminta tambahan uang suap kepada kliennya agar Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya dapat dibebaskan.
Sudiwardono adalah Ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus menjadi Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Marlina Moha Siahaan.
"Jelas sekali (ada paksaan dari Hakim Sudi), jadi dalam hal ini kita bisa melihat dan mendengar tadi proses pembacaan dakwaan bahwa pemantik atau pemancingnya itu siapa, hakim itu meminta sisa uang 40 ribu itu, kalau ibunya Aditya mau bebas," kata Taufik di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Lebih lanjut Taufik menilai, yang berinisiatif dalam membicarakan uang suap ini adalah Hakim Sudiwardono. Sebab, pada pertemuan pertama kliennya belum mengajukan jumlah uang demi pembebasan ibunya dari vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi Tunjangan Pengahasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2010.
"(Yang aktof) Dari hakimnya. Kenapa? Karena Aditya nggak pernah mencoba menawarkan, karena secara etis kalau baru pertama kali itu langsung minta uang, padahal baru awal bertemu. Kalau baru awal bertemu kita belum kenal karakternya bagaimana. Tiba-tiba mau minta duit. Menurut kita dia yang aktif," katanya.
Taufik mengatakan sebagai Hakim seharusnya Sudiwardono menolak berhubungan dengan Aditya. Namun, kenyataannya, Hakim Sudiwardono malah meminta agar uangnya ditambah, apabila Marlina dibebaskan.
"Misalnya, saya bertemu anda, saya mau tawarkan, kalau saya bebas, sebab kalau anda idealis kan anda bisa bentak saya, dalam posisi itu, dia (Adit) tidak memancing," kata Taufik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya menyuap Hakim Sudiwardono dengan uang 120 ribu dolar Singapura. Uang tersebut bertujuan agar hakim Sudiwardono membebaskan Marlina pada tingkat banding.
Baca Juga: Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan
Atas dakwaan tersebut, baik Aditya maupun Tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Berita Terkait
-
Baru Sekali Bertemu, Hakim Sudiwardono Minta Disiapkan Rp1 Miliar
-
Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan
-
Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M
-
Kasus Suap, KPK Perpanjang Masa Tahanan Aditya Moha
-
7 Kader Terbelit Korupsi dalam Sebulan, Ini Kata Wasekjen Golkar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO