Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan uang sejumlah 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,25 miliar).
Uang itu bertujuan agar Sudiwardono tidak menahan dan membebaskan Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya, pada tingkat banding dari vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manado.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyiapkan uang 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) agar membebaskan ibunya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
"Kemudian terdakwa menawarkan kesepakatan untuk putusan bebas Marlina Moha Siahaan berupa uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura. Namun Sudiwardono menolak penawaran terdakwa dan mengajukan penawaran sejumlah 100 ribu dolar Singapura, yang akan dibagikan oleh Sudiwardono kepada anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Jaksa juga mengatakan, Hakim Sudiwardono juga memerintah politikus Partai Golkar tersebut agar menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura di rumahnya yang berada di Yogyakarta.
Setelah menerima uang tersebut, Sudiwardono malah menaikkan permintaannya agar bisa membebaskan Marlina menjadi 110 ribu dolar Singapura.
Pasalnya, uang 80 ribu dolar Singapura yang diserahkan Aditya dan Revi selaku staf Aditya di Yogyakarta, hanya menjadi jaminan agar Marlina tidak ditahan.
"Terdakwa kemudian menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura dan menyampaikan, 'Ini kan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penahanan atas Ibu saya?'. Sudiwardono kemudian menjawab 80 ribu dolar Singapura, 'Hanya untuk tidak ditahan, kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado. Nanti kita ketemu lagi?," kata jaksa menirukan percakapan Aditya dan Sudiwardono.
Baca Juga: Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan
Foto: Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Jaksa mengatakan, setelah menerima uang 80 ribu dolar Singapura tersebut, Sudiwardono tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.
Kemudian, untuk menindaklanjuti permintaan Sudiwardono, anggota Komisi XI DPR tersebut memberikan uang 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alila Gambir, Jakarta Pusat.
"Terdakwa telah memberikan uang sejumlah 30 ribu dolar Singapura serta fasilitas kamar Hotel Alila dan menjanjikan sesuatu berupa uang 10 ribu dolar Singapura kepada Hakim Sudiwardono dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu agar Sudiwardono selaku ketua majelis hakim tingkat banding memutus bebas terhadap Marlina Moha Siahaan selaku terdakwa kasus tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2010," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Aditya disangka melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733