Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan uang sejumlah 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,25 miliar).
Uang itu bertujuan agar Sudiwardono tidak menahan dan membebaskan Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya, pada tingkat banding dari vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manado.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyiapkan uang 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) agar membebaskan ibunya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
"Kemudian terdakwa menawarkan kesepakatan untuk putusan bebas Marlina Moha Siahaan berupa uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura. Namun Sudiwardono menolak penawaran terdakwa dan mengajukan penawaran sejumlah 100 ribu dolar Singapura, yang akan dibagikan oleh Sudiwardono kepada anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Jaksa juga mengatakan, Hakim Sudiwardono juga memerintah politikus Partai Golkar tersebut agar menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura di rumahnya yang berada di Yogyakarta.
Setelah menerima uang tersebut, Sudiwardono malah menaikkan permintaannya agar bisa membebaskan Marlina menjadi 110 ribu dolar Singapura.
Pasalnya, uang 80 ribu dolar Singapura yang diserahkan Aditya dan Revi selaku staf Aditya di Yogyakarta, hanya menjadi jaminan agar Marlina tidak ditahan.
"Terdakwa kemudian menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura dan menyampaikan, 'Ini kan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penahanan atas Ibu saya?'. Sudiwardono kemudian menjawab 80 ribu dolar Singapura, 'Hanya untuk tidak ditahan, kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado. Nanti kita ketemu lagi?," kata jaksa menirukan percakapan Aditya dan Sudiwardono.
Baca Juga: Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan
Foto: Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Jaksa mengatakan, setelah menerima uang 80 ribu dolar Singapura tersebut, Sudiwardono tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.
Kemudian, untuk menindaklanjuti permintaan Sudiwardono, anggota Komisi XI DPR tersebut memberikan uang 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alila Gambir, Jakarta Pusat.
"Terdakwa telah memberikan uang sejumlah 30 ribu dolar Singapura serta fasilitas kamar Hotel Alila dan menjanjikan sesuatu berupa uang 10 ribu dolar Singapura kepada Hakim Sudiwardono dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu agar Sudiwardono selaku ketua majelis hakim tingkat banding memutus bebas terhadap Marlina Moha Siahaan selaku terdakwa kasus tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2010," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Aditya disangka melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka