Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa menerima uang suap sejumlah 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,25 miliar). Uang tersebut diterima dari Aditya Anugrah Moha.
Tujuannya agar Sudiwardono membebaskan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, yang telah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu salam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Jaksa mengatakan penyerahan uang 80 ribu dolar Singapura dilakukan di rumah Sudiwarsono di Yogyakarta.
Namun, sebelum pemberian uang itu, Sudiwardono dan Aditya telah bertemu pada 9 Agustus 2017 di pekarangan Masjid Kartini, Manado.
Saat itu, Aditya menawarkan 50 ribu dolar Singapura, namun Sudiwardono meminta 100 ribu dolar Singapura.
"Dan setelah menerima uang dari Aditya Anugerah Moha sejumlah 80 ribu dolar Singapura, terdakwa menerbitkan surat nomor W-19-U/62/Pan.5/HK.04/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Veri Satria di lapangan dan rekan selaku tim penasehat hukum Marlina Moha Siahaaan perihal permohonan penjelasan status penahanan Marlina, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado belum pernah mengeluarkan penahanan Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa.
Setelah itu, pada 6 Oktober 2017 di Hotel Alila Gambir, Jakarta Pusat, Sudiwardono menerima uang 30 ribu dolar Singapura dari Aditya.
Kemudian, Sudiwardono juga dijanjikan 10 ribu dolar Singapura lagi, yang akan diberikan setelah putusan. Selain itu, Sudiwardono juga menerima fasilitas kamar di Hotel Alila tersebut.
Baca Juga: Hakim Sudiwardono Dituding Sering Minta Duit Suap ke Aditya Moha
"Terdakwa menerima uang 30 ribu dolar Singapura dari Aditya Anugrah Moha dan terdakwa kemudian menanyakan sisa uang yang disepakati sebesar 40 ribu dolar Singapura dan dijawab Aditya sisanya 10 ribu dolar Singapura lagi diberikan setelah putusan perkara banding Marlina Moha Siahaan dibacakan," kata jaksa.
Sudiwardono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka