Suara.com - Marbut Masjid Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhiyan (53) akhirnya mengakui membuat laporan palsu mengenai dirinya menjadi korban penganiayaan di dalam masjid.
Uyu mengungkapkan, penganiayaan itu tak pernah terjadi. Ia merekayasa cerita untuk mendapatkan perhatian dari pengurus masjid dan pemerintah, khususnya terkait finansial.
"Ini terjadi murni karena kekhilafan saya. Apa yang terjadi sama sekali tidak ada ajakan orang lain, murni rekayasa," kata Uyu saat jumpa pers bersama ulama Garut dan Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna di Markas Polres Garut, seperti diberitakan Antara, Kamis (1/3/2018).
Ia menuturkan, rekayasa dianiaya oleh sejumlah orang menggunakan senjata tajam di dalam masjid, Rabu (28/2) dini hari, merupakan aksi spontanitas tanpa ada pihak lain yang menyuruhnya.
Uyu juga mengakui adanya isu yang sedang berkembang di masyarakat tentang serangan terhadap ulama maupun ustaz.
Karenanya, ia memanfaatkan isu tersebut untuk merekayasa penganiayaan terhadap dirinya guna mencari perhatian.
Sebelumnya diberitakan, Uyu Ruhyana, marbut Masjid Besar Al Istiqomah di Kabupaten Garut, dikabarkan ditemukan warga dalam keadaan kaki dan tangan terikat mukena, serta mulut ditutup sorban pada Rabu pagi.
Kondisi Uyu yang terikat dan pakaian sudah robek itu kali pertama diketahui warga yang hendak salat subuh di masjid tersebut.
Karena mengakui dianiaya orang tak dikenal, Uyu kemudian langsung dilarikan ke sebuah Puskesmas.
"Kemudian saksi bersama warga masyarakat membawa korban ke Puskesmas Pameungpeuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Fana melalui keterangan tertulis.
Terkait dugaan penganiayaan itu, polisi kemudian mendatangi masjid pada pukul 11.45 WIB untuk melakukan olah TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika aksi penganiayaan itu adalah hasil rekaan Uyu. Polisi tidak menemukan adanya kendaraan roda empat dan roda dua.
Pakaian robek Uyu juga sengaja direkayasa agar seolah-olah terkena senjata tajam.
Polisi juga sudah memeriksa Uyu terkait aksi penganiayaan yang direkayasa tersebut. Kepada polisi, kata Umar, UR sengaja mengada-ada soal penganiyaan itu agar bisa diperhatikan warga sekitar.
"Kesimpulan sementara bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa korban yang meminta diperhatikan sisi ekonominya dengan penghasilan Rp125 ribu per bulan," kata dia.
Berita Terkait
-
Begini Detik-detik Ojek Online Pengantar Jenazah Aniaya Orang
-
Polisi Sebut Marbot Masjid di Garut Berbohong Soal Penganiayaan
-
Gara-Gara Tak Ikut Upacara, Terungkap Bocah MR Disetrika Ibunya
-
Guru Tewas Dianiaya Murid, Komisi III Minta Diusut Tuntas
-
Polisi Bantah Terjadi Penganiayaan Terhadap Santri di Garut
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini