Suara.com - Polisi masih menyelidiki unsur tindak pidana terkait kebijakan Gubernur Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).
Guna menelisik apakah penutupan jalan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, polisi akan memintai keterangan ahli.
"Makanya nanti kita periksa saksi ahli. Kira-kira apakah yang dilakukan itu sesuai dengan yang dilaporkan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018)
Dalam kasus ini, Anies akan diperiksa sebagai terlapor setelah polisi memeriksa saksi dan ahli.
"Nanti saksi-saksi yang terkait, siapa saja? Nanti ada saksi ahli yang kita periksa. Tentunya terakhir nanti kita akan klarifikasi kepada gubernur atau terlapor," kata dia.
Argo belum bisa memastikan mengenai jadwal pemeriksaan Anies dalam kasus tersebut. Polisi baru akan memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor pada pekan depan.
"Kan pelapor saja belum kita periksa. Kita periksa dulu, step by step," kata dia.
Sebelumnya, Anies dilaporkan ke polisi lantaran dianggap melanggar aturan soal penutupan Jalan Raya Jatibaru. Laporan tersebut dibuat komunitas bernama Cyber Indonesiake Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam
Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid menganggap kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dianggap tak memiliki payung hukum dalam penutupan jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.
Baca Juga: Sandiaga Klaim Pejalan Kaki Tak Terganggu PKL Trotoar Melawai
Sebelum membuat laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.
Muannas menambahkan laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka