News / Metropolitan
Sabtu, 03 Maret 2018 | 21:52 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (8/2).

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memantau pergerakan istri petahana calon gubernur Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh. Bawaslu ingatkan Atiqoh Tak langgar aturan ikut mendampingi suaminya berkampanye.

"Sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah cuti di luar tanggungan negara. Untuk tidak menunjukan gestur dukungan kepada suaminya di Pilkada ini," ujar Sri Wahyu Ananingsih, Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Sabtu (3/3/2018).

Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tertanggal 2 Februari 2018. Menyatakan istri atau suami yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari calon kepala daerah boleh untuk ikut berkampanye di pilkada, namun tidak boleh aktif terlihat.


"(Atiqoh) sudah mengajukan cuti. Namun, dia masih harus memenuhi rambu yang diatur di dalam surat edaran itu. Kita awasi, masih diperbolehkan agak bebas tapi tetap ada syarat-syaratnya," ujarnya.

Syarat itu di antaranya, istri atau suami pasangan calon kepala daerah dibolehkan foto bersama, tetapi tidak boleh menggunakan simbol tangan terhadap pasangan calon.

"Foto dengan paslon tidak boleh menunjukkan jari atau simbol tangan. Tidak boleh aktif diatas panggung seperti duduk dan ikut mengatur," katanya.

Selain mengawasi gestur, Bawaslu juga memantau unggahan foto di media sosial terkait keperpihakan ASN. Sepeti di Instagram, Facebook, Twitter dan lainnya.

"Kalau terbukti ada unggahan foto di medsos akan kita panggil," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu pernah memanggil Atiqoh terkait kehadirannya dalam mendampingi Ganjar Pranowo saat mendaftar di KPU Jawa Tengah, Selasa (9/1/2018) lalu.

Baca Juga: Bawaslu Jateng Temukan Camat dan Kades Tak Netral di Pilkada

Atiqoh kala itu masih dalam proses pengajuan cuti dinas yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Jateng. (Ambar)

Load More