Suara.com - Diduga mendukung salah satu calon kepala daerah dalam masa kampanye Pilkada Jateng. Bawaslu Jateng memproses hukum pidana seorang camat dan 21 kepala desa (Kades) ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Mereka diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan ketidaknetralan camat dan para Kades ini dalam bentuk menghadiri deklarasi untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
"Sanksinya pidana, penjara dan atau denda," tandasnya, Rabu (28/2/2018).
Ana mengatakan, terdapat 14 Kades di Purworejo, satu Camat dan lima Kades di Kudus melanggar Pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016, dimana pejabat negara, ASN, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan suatu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Baik yang di Purworejo dan Kudus, mereka sengaja mendatangi di sebuah acara partai," katanya.
Para Camat dan Kades di Purworejo dan Kudus tersebut saat ini diproses secara pidana Pemilu oleh panwaslu, kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Di Gakkumdu Purworejo, masuk di tahap permintaan keterangan saksi ahli. Sedangkan di Kudus tahap klarifikasi," jelas Ana.
Selain netralitas Camat dan Kades, Bawaslu Jateng juga tengah memproses pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Brebes, Jepara dan Kudus.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Parpol Secara Maraton
"Pelanggaran seputar pencatutan nama sebagai anggota parpol di Sispol dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK)," katanya. (Ambar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat