Suara.com - Diduga mendukung salah satu calon kepala daerah dalam masa kampanye Pilkada Jateng. Bawaslu Jateng memproses hukum pidana seorang camat dan 21 kepala desa (Kades) ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Mereka diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan ketidaknetralan camat dan para Kades ini dalam bentuk menghadiri deklarasi untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
"Sanksinya pidana, penjara dan atau denda," tandasnya, Rabu (28/2/2018).
Ana mengatakan, terdapat 14 Kades di Purworejo, satu Camat dan lima Kades di Kudus melanggar Pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016, dimana pejabat negara, ASN, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan suatu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Baik yang di Purworejo dan Kudus, mereka sengaja mendatangi di sebuah acara partai," katanya.
Para Camat dan Kades di Purworejo dan Kudus tersebut saat ini diproses secara pidana Pemilu oleh panwaslu, kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Di Gakkumdu Purworejo, masuk di tahap permintaan keterangan saksi ahli. Sedangkan di Kudus tahap klarifikasi," jelas Ana.
Selain netralitas Camat dan Kades, Bawaslu Jateng juga tengah memproses pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Brebes, Jepara dan Kudus.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Parpol Secara Maraton
"Pelanggaran seputar pencatutan nama sebagai anggota parpol di Sispol dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK)," katanya. (Ambar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan