Suara.com - Diduga mendukung salah satu calon kepala daerah dalam masa kampanye Pilkada Jateng. Bawaslu Jateng memproses hukum pidana seorang camat dan 21 kepala desa (Kades) ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Mereka diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan ketidaknetralan camat dan para Kades ini dalam bentuk menghadiri deklarasi untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
"Sanksinya pidana, penjara dan atau denda," tandasnya, Rabu (28/2/2018).
Ana mengatakan, terdapat 14 Kades di Purworejo, satu Camat dan lima Kades di Kudus melanggar Pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016, dimana pejabat negara, ASN, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan suatu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Baik yang di Purworejo dan Kudus, mereka sengaja mendatangi di sebuah acara partai," katanya.
Para Camat dan Kades di Purworejo dan Kudus tersebut saat ini diproses secara pidana Pemilu oleh panwaslu, kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Di Gakkumdu Purworejo, masuk di tahap permintaan keterangan saksi ahli. Sedangkan di Kudus tahap klarifikasi," jelas Ana.
Selain netralitas Camat dan Kades, Bawaslu Jateng juga tengah memproses pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Brebes, Jepara dan Kudus.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Parpol Secara Maraton
"Pelanggaran seputar pencatutan nama sebagai anggota parpol di Sispol dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK)," katanya. (Ambar)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf