Suara.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Jember melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengurusan sertifikat tanah dan pemasangan aliran listrik baru PLN di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Ada dua pelaku yang berhasil diamankan karena melakukan pungutan liar dalam dua kasus yang berbeda," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres setempat, Selasa (6/3/2018).
Tindakan pungutan liar itu dilakukan dua pelaku yakni seorang staf honorer di salah satu kecamatan di Jember berinisial SM (51) warga Kecamatan Sumbersari terkait dengan kasus pengurusan sertifikat tanah dan seorang warga Arjasa berinisial BA terkait kasus pemasangan aliran listrik baru PLN.
"Dengan memanfaatkan ketidaktahuan korbannya, pelaku meminta biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp45 juta. Namun karena korban tidak memiliki cukup uang, biayanya diturunkan menjadi Rp17 juta, dan saat itu juga petugas menangkap pelaku yang melakukan pungutan liar," katanya.
Ia mengatakan penarikan biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan pelaku mengancam korbannya karena jika tidak dibayar, maka lurah tidak akan menandatangani berkas pengajuan sertifikat tanah tersebut.
"Barang bukti yang diamankan yakni KTP atas nama tersangka, satu lembar surat perjanjian melaksanakan tugas, uang tunai sebesar Rp17 juta, satu berkas bendel permohonan pendaftaran sertifikat tanah pada kantor pertanahan Jember tentang pengakuan hak atau penegasan konversi, satu lembar amplop warna putih, dan satu unit telepon genggam," tuturnya.
Sedangkan untuk kasus pemasangan aliran listrik baru, tersangka meminta sejumlah uang kepada warga untuk biaya pemasangan listrik berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta dan mengancam masyarakat yang tidak membayar sesuai permintaannya, maka tidak akan dilakukan pemasangan listrik di Kecamatan Arjasa.
Menurutnya, motif tersangka dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi dan biaya yang dipatok oleh kedua pelaku melebihi biaya yang sudah ditentukan.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Saber Pungli OTT 1.316 Kasus, Rata-rata Sektor Pendidikan...
Berita Terkait
-
Pungli Urus Dokumen Tanah, PNS Riau 'Untung' Rp140 Juta
-
OTT 14 Orang di Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar
-
Ketahuan Pungli, Kasatlantas Bekasi Kena OTT Propam Mabes Polri
-
Cegah Praktik Pungli, Satpol PP Jakarta Dapat Pembinaan Akhlak
-
Saber Pungli OTT 1.316 Kasus, Rata-rata Sektor Pendidikan...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting