Suara.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Jember melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengurusan sertifikat tanah dan pemasangan aliran listrik baru PLN di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Ada dua pelaku yang berhasil diamankan karena melakukan pungutan liar dalam dua kasus yang berbeda," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres setempat, Selasa (6/3/2018).
Tindakan pungutan liar itu dilakukan dua pelaku yakni seorang staf honorer di salah satu kecamatan di Jember berinisial SM (51) warga Kecamatan Sumbersari terkait dengan kasus pengurusan sertifikat tanah dan seorang warga Arjasa berinisial BA terkait kasus pemasangan aliran listrik baru PLN.
"Dengan memanfaatkan ketidaktahuan korbannya, pelaku meminta biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp45 juta. Namun karena korban tidak memiliki cukup uang, biayanya diturunkan menjadi Rp17 juta, dan saat itu juga petugas menangkap pelaku yang melakukan pungutan liar," katanya.
Ia mengatakan penarikan biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan pelaku mengancam korbannya karena jika tidak dibayar, maka lurah tidak akan menandatangani berkas pengajuan sertifikat tanah tersebut.
"Barang bukti yang diamankan yakni KTP atas nama tersangka, satu lembar surat perjanjian melaksanakan tugas, uang tunai sebesar Rp17 juta, satu berkas bendel permohonan pendaftaran sertifikat tanah pada kantor pertanahan Jember tentang pengakuan hak atau penegasan konversi, satu lembar amplop warna putih, dan satu unit telepon genggam," tuturnya.
Sedangkan untuk kasus pemasangan aliran listrik baru, tersangka meminta sejumlah uang kepada warga untuk biaya pemasangan listrik berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta dan mengancam masyarakat yang tidak membayar sesuai permintaannya, maka tidak akan dilakukan pemasangan listrik di Kecamatan Arjasa.
Menurutnya, motif tersangka dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi dan biaya yang dipatok oleh kedua pelaku melebihi biaya yang sudah ditentukan.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Saber Pungli OTT 1.316 Kasus, Rata-rata Sektor Pendidikan...
Berita Terkait
-
Pungli Urus Dokumen Tanah, PNS Riau 'Untung' Rp140 Juta
-
OTT 14 Orang di Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar
-
Ketahuan Pungli, Kasatlantas Bekasi Kena OTT Propam Mabes Polri
-
Cegah Praktik Pungli, Satpol PP Jakarta Dapat Pembinaan Akhlak
-
Saber Pungli OTT 1.316 Kasus, Rata-rata Sektor Pendidikan...
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat