Suara.com - Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sa (38). Dia adalah PNS di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Sa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Karimun, Jumat (2/3/2018) siang. Dia diperiksa di Unit Tipidkor Polres Karimun.
Dalam pemeriksaan itu tampak Sa dengah wajah tak menampakkan kecemasan. Ia lebih sering tersenyum.
Sa ditangkap karena didugaan melakukan pungutan liar di kantor camat. Sa memalak rakyat dengan modus penerbitan dokumen registrasi tanah.
Polisi sempat menggeledah ruang kerjanya dan mengambil berkas yang berkaitan. Ada duit Rp 7 juta di sana. Uang itu diduga hasil pungutan liar dalam pengurusan surat tanah.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan Sa tertangkap tangan saat menerima uang pengurusan dokumen tanah.
“Kita tangkap di kantornya. Saat ditangkap didapati sejumlah uang senilai Rp 7 juta dari tangannya, kemudian saat digeledah, didapat lagi Rp 20 juta. Dugaan uang ini hasil pungutan liar yang dilakukannya,” ucap Lulik seperti dilansir Batamnews (jaringan suara.com), Sabtu (3/3/2018) sore.
AKP Lulik Febyantara yang juga selaku Ketua Unit Tindak Satgas Saber Pungli Polres Karimun, langsung membawa Sa ke Polres Karimun usai penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut merupakan hasil pengurusan penerbitan dokumen resgistrasi tanah di Batu 4 Tanjungbatu, Kundur.
Baca Juga: Takut Dipungli, TKI Pilih Urus Dokumen ke Calo daripada Petugas
Orang bisa mengeluarkan biaya siluman itu sebesar senilai Rp 3,5 juta per dokumen. Polisi mendapat informasi bahwa ada sekitar 30 hingga 40 keluarga yang mengurus dokumen. Totalnya bisa mencapat Rp140 juta.
"Dia merupakan PNS bagian seksi pertanahan di Kantor Camat Kundur. Kita tangkap saat menerima uang pengurusan penerbitan dokumen registrasi tanah dari dua orang warga Kecamatan Kundur sebesar Rp 7 juta,” kata Lulik.
Lulik mengatakan penerbitan surat tanah tersebut bermula ketika pada tahun 2015, ada pembebasan tanah atau pelepasan hak di kawasan Batu 4 Kelurahan Tanjungbatu Barat oleh pemilik lahan.
Di tanah tersebut ada sekitar 100 orang penggarap. 60 orang di antaranya telah membangun rumah.
"Diterbitkan surat tersebut hanya untuk 60 orang yang telah mendirikan rumah, di antaranya baru 40 orang yang telah mengurus. Mereka oleh camat pada masa itu dikenakan biaya administrasi. konservasi dan biaya untuk pemilik lahan dengan total Rp 3,5 juta untuk satu surat," kata Lulik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas