Suara.com - Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sa (38). Dia adalah PNS di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Sa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Karimun, Jumat (2/3/2018) siang. Dia diperiksa di Unit Tipidkor Polres Karimun.
Dalam pemeriksaan itu tampak Sa dengah wajah tak menampakkan kecemasan. Ia lebih sering tersenyum.
Sa ditangkap karena didugaan melakukan pungutan liar di kantor camat. Sa memalak rakyat dengan modus penerbitan dokumen registrasi tanah.
Polisi sempat menggeledah ruang kerjanya dan mengambil berkas yang berkaitan. Ada duit Rp 7 juta di sana. Uang itu diduga hasil pungutan liar dalam pengurusan surat tanah.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan Sa tertangkap tangan saat menerima uang pengurusan dokumen tanah.
“Kita tangkap di kantornya. Saat ditangkap didapati sejumlah uang senilai Rp 7 juta dari tangannya, kemudian saat digeledah, didapat lagi Rp 20 juta. Dugaan uang ini hasil pungutan liar yang dilakukannya,” ucap Lulik seperti dilansir Batamnews (jaringan suara.com), Sabtu (3/3/2018) sore.
AKP Lulik Febyantara yang juga selaku Ketua Unit Tindak Satgas Saber Pungli Polres Karimun, langsung membawa Sa ke Polres Karimun usai penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut merupakan hasil pengurusan penerbitan dokumen resgistrasi tanah di Batu 4 Tanjungbatu, Kundur.
Baca Juga: Takut Dipungli, TKI Pilih Urus Dokumen ke Calo daripada Petugas
Orang bisa mengeluarkan biaya siluman itu sebesar senilai Rp 3,5 juta per dokumen. Polisi mendapat informasi bahwa ada sekitar 30 hingga 40 keluarga yang mengurus dokumen. Totalnya bisa mencapat Rp140 juta.
"Dia merupakan PNS bagian seksi pertanahan di Kantor Camat Kundur. Kita tangkap saat menerima uang pengurusan penerbitan dokumen registrasi tanah dari dua orang warga Kecamatan Kundur sebesar Rp 7 juta,” kata Lulik.
Lulik mengatakan penerbitan surat tanah tersebut bermula ketika pada tahun 2015, ada pembebasan tanah atau pelepasan hak di kawasan Batu 4 Kelurahan Tanjungbatu Barat oleh pemilik lahan.
Di tanah tersebut ada sekitar 100 orang penggarap. 60 orang di antaranya telah membangun rumah.
"Diterbitkan surat tersebut hanya untuk 60 orang yang telah mendirikan rumah, di antaranya baru 40 orang yang telah mengurus. Mereka oleh camat pada masa itu dikenakan biaya administrasi. konservasi dan biaya untuk pemilik lahan dengan total Rp 3,5 juta untuk satu surat," kata Lulik.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah