Suara.com - Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sa (38). Dia adalah PNS di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Sa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Karimun, Jumat (2/3/2018) siang. Dia diperiksa di Unit Tipidkor Polres Karimun.
Dalam pemeriksaan itu tampak Sa dengah wajah tak menampakkan kecemasan. Ia lebih sering tersenyum.
Sa ditangkap karena didugaan melakukan pungutan liar di kantor camat. Sa memalak rakyat dengan modus penerbitan dokumen registrasi tanah.
Polisi sempat menggeledah ruang kerjanya dan mengambil berkas yang berkaitan. Ada duit Rp 7 juta di sana. Uang itu diduga hasil pungutan liar dalam pengurusan surat tanah.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan Sa tertangkap tangan saat menerima uang pengurusan dokumen tanah.
“Kita tangkap di kantornya. Saat ditangkap didapati sejumlah uang senilai Rp 7 juta dari tangannya, kemudian saat digeledah, didapat lagi Rp 20 juta. Dugaan uang ini hasil pungutan liar yang dilakukannya,” ucap Lulik seperti dilansir Batamnews (jaringan suara.com), Sabtu (3/3/2018) sore.
AKP Lulik Febyantara yang juga selaku Ketua Unit Tindak Satgas Saber Pungli Polres Karimun, langsung membawa Sa ke Polres Karimun usai penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut merupakan hasil pengurusan penerbitan dokumen resgistrasi tanah di Batu 4 Tanjungbatu, Kundur.
Baca Juga: Takut Dipungli, TKI Pilih Urus Dokumen ke Calo daripada Petugas
Orang bisa mengeluarkan biaya siluman itu sebesar senilai Rp 3,5 juta per dokumen. Polisi mendapat informasi bahwa ada sekitar 30 hingga 40 keluarga yang mengurus dokumen. Totalnya bisa mencapat Rp140 juta.
"Dia merupakan PNS bagian seksi pertanahan di Kantor Camat Kundur. Kita tangkap saat menerima uang pengurusan penerbitan dokumen registrasi tanah dari dua orang warga Kecamatan Kundur sebesar Rp 7 juta,” kata Lulik.
Lulik mengatakan penerbitan surat tanah tersebut bermula ketika pada tahun 2015, ada pembebasan tanah atau pelepasan hak di kawasan Batu 4 Kelurahan Tanjungbatu Barat oleh pemilik lahan.
Di tanah tersebut ada sekitar 100 orang penggarap. 60 orang di antaranya telah membangun rumah.
"Diterbitkan surat tersebut hanya untuk 60 orang yang telah mendirikan rumah, di antaranya baru 40 orang yang telah mengurus. Mereka oleh camat pada masa itu dikenakan biaya administrasi. konservasi dan biaya untuk pemilik lahan dengan total Rp 3,5 juta untuk satu surat," kata Lulik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda