Suara.com - Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Yudian Wahyudi akan membuat kebijakan baru terkait cadar, pekan depan. Tetapi dia enggan menjelaskan kebijakan baru yang disebutkannya.
"Itu besok lagi, jangan sekarang. Nanti Senin akan ada kebijakan baru. Nanti ya," kata dia usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Rabu (7/3/2018) kemarin Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan teknis larangan bercadar diserahkan pada perguruan tinggi.
"Kita mau mendidik, memang ada juga yang diperlukan. Misalnya ada keperluan buat foto, kalau ditutup bagaimana. Di era seperti ini juga bisa saja orang nyaru-nyaru. Bukan yang bersangkutan karena tertutup," ujar Jimly.
Menurut dia, meskipun dalihnya keyakinan beragama dan HAM yang harus dilindungi sebagai warga, tetapi kalau sudah menjadi mahasiswa harus mengikuti ketentuan perguruan tinggi.
Jika bukan mahasiswa, maka tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan keyakinan orang.
Jimly mencontohkan seseorang yang menjadi tentara sebelumnya bebas berbicara mengenai politik, tetapi setelah bergabung dalam TNI tidak dapat lagi membicarakan politik.
"Ini harus dipisahkan antara HAM dan kewajiban prosedural sebagai mahasiswa makanya kita serahkan ke perguruan tinggi masing-masing," tutur Jimly.
Sebelumnya, UIN Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar.
Baca Juga: Politisi Gerindra: Pakai Cadar Tak Bertentangan dengan Pancasila
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.
Rektor juga mengeluarkan surat keputusan untuk mahasiswi bercadar agar segera mendaftarkan diri untuk pembinaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Politisi Gerindra: Pakai Cadar Tak Bertentangan dengan Pancasila
-
Mahasiswi Bercadar UIN Sunan Kalijaga: Aku Hanya Ingin Belajar...
-
Rektor Larang Bawahan Komentar Larangan Cadar di UIN Yogyakarta
-
Soal Cadar, Ketua MPR: Larang Saja Perempuan yang Pakai 'Cangcut'
-
Komnas Perempuan Tolak Semua Pemaksaan Cara Berbusana
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!