Suara.com - Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memungkinkan peluang Pilpres 2019 hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jika hal itu terjadi, pasangan tunggal itu akan melawan kotak kosong.
Kemungkinan itu membuat kekuatan oposan politik terhadap kepemimpin Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ketar-ketir.
Sebab, lima partai politik yang memunyai perwakilan di DPR secara resmi menyatakan sikap mendukung Jokowi kembali bertarung pada Pilpres 2019.
Lima partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangun (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demokrat (PAN).
Namun, Veri Junaidi, Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, justru menilai kemungkinan tersebut kecil kemungkinan terjadi.
"Kenapa sulit? Minimal ini sudah ada dua kubu, misalnya Gerindra dan PKS sendiri, dua partai itu sudah cukup untuk mencalonkan satu pasangan. Minimal dua partai ini masih mungkin untuk mengusung calon sendiri," kata Veri di Kantor Badan Pengawas Pemilu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2018).
Apalagi, lanjut Veri, belakangan muncul wacana pembentukan “poros ketiga” di luar partai pendukung Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Poros ketiga ini disinyalir akan dibentuk oleh Partai Demokrat, PAN dan PKB.
Selain itu, kata dia, elektabilitas Jokowi sebagai bakal calon petahana berdasarkan sejumlah hasil survei masih di bawah angka 50 persen. Hal ini merupakan peluang bagi partai lain untuk mengusung calon sendiri.
Baca Juga: Gugat Cerai Opick, Istri: Saya Ingin Melanjutkan Hidup
"Jadi secara politik sih menurut saya agak sulit, tapi yang namanya politik bisa saja (muncul calon tunggal)," tuturnya.
Sementara dari sudut pandang regulasi, menurut Veri juga tidak dimungkinkan munculnya calon tunggal ‘by design’ alias hasil patgulipat.
"Kalau Capres tunggal by design, itu tidak dimungkinkan. Bagaimana mendesainnya? Misalnya diborong seluruh partai atau tidak seluruh partai, tetapi tidak bisa kemudian muncul dua capres, itu tidak dimungkinkan," tutur Fery.
Ia menjelaskan, alam Pasal 229 ayat 2 UU NO 7/2017 tentang Pemilu, KPU akan menolak pendaftaran yang diajukan oleh kandidat yang menyebabkan terjadinya hanya ada satu orang calon.
"Misalnya Presiden Jokowi, dia mau diusung oleh 10 partai pemilik kursi di DPR, karena mereka yang punya hak untuk mencalonkan. Kalau itu kemudian maju dan mereka datang ke KPU mendaftar, maka KPU akan menolak. Di Pasal 229 KPU diberikan kewenangan untuk menolak calon presiden yang tunggal," kata Veri.
Calon tunggal hanya dimungkinkan terjadi apabila secara alamiah, tanpa ada pemaksaan dari satu pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
Terkini
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan