Suara.com - Hari Darmawan, pendiri waralaba Matahari dan juga tempat rekreasi terkenal di Bogor, yakni Taman Wisata Matahari, tutup usia.
Hari ditemukan tewas di Sungai Ciliwung, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/3/2018) pagi.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochammad Dicky mengatakan, jasad Hari ditemukan dalam posisi tengkurap dan tersangkut batu kali.
”Korban dilaporkan hilang sejak Jumat (9/3) malam, saat mengunjungi vilanya di Lokawiratama Hankam, Desa Leuwimalang. Dia ditemukan meninggal dunia di sekitar 100 meter dari vilanya,” kata Dicky melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Sabtu siang.
Hari, semasa hidup, bukan orang sembarangan dalam dunia perbisnisan nasional. Lahir di Makassar—dulu Ujung Pandang—Sulawesi Selatan pada 27 Mei 1940, ia memunyai bakat untuk mengembangkan usaha kecil menjadi korporasi yang diturunkan dari sang ayah, Tan A Siong.
Tan A Siong, seperti dilansir Wikipedia, adalah pengusaha lokal Makassar yang behubungan dengan produk-produk pertanian.
Pada era 1950-an, bisnis sang ayah bangkrut. Alhasil, Hari bersama orang tua dan 12 saudaranya harus kembali memulai usaha dari nol.
Untuk meringankan beban orang tua, seusai lulus SMA, Hari merantau ke Jakarta mencari pekerjaan. Selain bekerja di ibu kota, ia menjalin kisah asmara dengan putri pemilik ”Mickey Mouse“, toko serba ada (toserba) kecil di Pasar baru, Jakarta Pusat.
Setelah menikahi perempuan tersebut, mertua hari menjual Toserba ”Mickey Mouse” kepadanya. Ternyata, di tangan dingin Hari, toserba itu berkembang pesat menjadi besar.
Baca Juga: Pendiri Matahari Ditemukan Tewas Tersangkut Batu Kali Ciliwung
Keuntungan dari Toserba ”Mickey Mouse” diinvestasikan kembali Hari untuk membeli toserba yang terbesar di Pasar Baru kala itu: ”Toko De Zon”.
Hari membeli ”Toko De Zon” di Pasar Baru pada tahun 1968. Untuk diketahui, ”De Zon” adalah bahasa Belanda yang berarti “Matahari”.
Ketika beralih tangan kepada dirinya, Hari mengganti nama toserba yang berbau Belanda itu dengan “Matahari”.
Toserba Matahari sendiri kali pertama membuka gerai pada 24 Oktober 1958 di gedung dua lantai seluas 150 meter persegi di Pasar Baru.
Seiring waktu, Matahari berkembang pesat dan pada medio 1980-an, Hari mampu membuka cabang-cabang di nyaris seluruh wilayah Indonesia.
Matahari menjelma sebagai toko jaringan ritel terbesar di Indonesia sejak saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M