Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, publik tak perlu mengkhawatirkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga mereka bocor dan disalahgunakan gara-gara dipakai saat registrasi ulang kartu operator ponsel.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, akses sistem pusat data kependudukan ketat diproteksi.
“Pusat data kependudukan itu ada tiga bagian. Pertama, bagian ’teras’, ’serambi’, baru ke inti datanya. Pada setiap lapisan itu, siapa pun yang mengakses harus melewati sistem proteksi yang ketat,” kata Arief dalam diskusi “Keamanan Data Tanggung Siapa?” di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2018).
Apalagi, kata dia, tak sembarang orang bisa memasuki ruang sistem pusat data kependudukan. Setiap orang yang memasuki ruang itu, harus terdata dalam sistem sidik jari.
Selain itu, Arief menuturkan kecil kemungkinan data pribadi warga bisa diselewengkan karena telah diproteksi oleh Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)
“Melalui UU itu, setiap orang yang tanpa hak menyebar identitas orang lain bisa diancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp25 juta,” tuturnya.
Meski begitu, Arief menuturkan warga harus segera melapor kalau menemukan kasus data pribadinya digunakan atau disebarkan pihak lain tanpa persetujuan.
“Laporkan ke polisi, karena hal itu termasuk tindak pidana,” tandasnya. [Priscilla Trisna]
Baca Juga: Ini Penyebab Chika Jessica Mundur dari Hitam Putih?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf