Suara.com - Polisi masih menelurusi aksi peretasan kelompok hacker Surabaya Black Hat di 44 negara. Polisi menduga ada negara-negara lain yang ikut menjadi sasaran peretasan kelompok SBH.
"Total ada 44 negara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ini masih penyelidikan," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Di Indonesia, kelompok ini sudah mengacak-ngacak sistem keamanan di beberapa instansi pemerintahan. Selain itu, lanjut Roberto, sebuah perusahaan telekomunkasi di tanah air juga turut menjadi korban peretasan kelompok hacker tersebut.
"Yang ada baru sistem pemerintahan dan perusahaan telekomunikasi ada juga," kata dia.
Namun, Roberto enggan menyebutkan secara rinci instansi pemerintah dan perusahaan telekomunkasi yang telah diserang para tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan FBI yang diberikan informasi soal ribuan situs yang diretas kepada kepolisian di Indonesia. Salah satunya, kelompok SBH ini telah menyasar sistem keamanan di beberapa situs pemerintah Amerika Serikat.
"Ada beberapa situs pemeritahan di USA yang diintruction. Pemerintah itu community service untuk dibantu bukan untuk diganggu," katanya.
Roberto juga menjelaskan alasan kasus peretasan di dunia maya ini ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, setiap ada kejahatan siber di media sosial bisa ditangani setiap instisusi kepolisian. Pengungkapan kasus ini, kata dia berkat kerjasama Polri dengan FBI dan Interpol.
"Semua polisi bisa. Ini kan melalu Interpol melalui FBI. Kita kerja sama dengan entitas penegak hukum. Karena mereka anonimus dan borderless," kata Roberto.
Baca Juga: Grup Pedofil Candys Ternyata Gabung ke Surabaya Black Hat
Polisi menangkap telah tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini merupakan pentolan di kelompok SBH.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu