Suara.com - Polisi masih menelurusi aksi peretasan kelompok hacker Surabaya Black Hat di 44 negara. Polisi menduga ada negara-negara lain yang ikut menjadi sasaran peretasan kelompok SBH.
"Total ada 44 negara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ini masih penyelidikan," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Di Indonesia, kelompok ini sudah mengacak-ngacak sistem keamanan di beberapa instansi pemerintahan. Selain itu, lanjut Roberto, sebuah perusahaan telekomunkasi di tanah air juga turut menjadi korban peretasan kelompok hacker tersebut.
"Yang ada baru sistem pemerintahan dan perusahaan telekomunikasi ada juga," kata dia.
Namun, Roberto enggan menyebutkan secara rinci instansi pemerintah dan perusahaan telekomunkasi yang telah diserang para tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan FBI yang diberikan informasi soal ribuan situs yang diretas kepada kepolisian di Indonesia. Salah satunya, kelompok SBH ini telah menyasar sistem keamanan di beberapa situs pemerintah Amerika Serikat.
"Ada beberapa situs pemeritahan di USA yang diintruction. Pemerintah itu community service untuk dibantu bukan untuk diganggu," katanya.
Roberto juga menjelaskan alasan kasus peretasan di dunia maya ini ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, setiap ada kejahatan siber di media sosial bisa ditangani setiap instisusi kepolisian. Pengungkapan kasus ini, kata dia berkat kerjasama Polri dengan FBI dan Interpol.
"Semua polisi bisa. Ini kan melalu Interpol melalui FBI. Kita kerja sama dengan entitas penegak hukum. Karena mereka anonimus dan borderless," kata Roberto.
Baca Juga: Grup Pedofil Candys Ternyata Gabung ke Surabaya Black Hat
Polisi menangkap telah tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini merupakan pentolan di kelompok SBH.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi