Suara.com - Polisi masih menelurusi aksi peretasan kelompok hacker Surabaya Black Hat di 44 negara. Polisi menduga ada negara-negara lain yang ikut menjadi sasaran peretasan kelompok SBH.
"Total ada 44 negara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ini masih penyelidikan," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Di Indonesia, kelompok ini sudah mengacak-ngacak sistem keamanan di beberapa instansi pemerintahan. Selain itu, lanjut Roberto, sebuah perusahaan telekomunkasi di tanah air juga turut menjadi korban peretasan kelompok hacker tersebut.
"Yang ada baru sistem pemerintahan dan perusahaan telekomunikasi ada juga," kata dia.
Namun, Roberto enggan menyebutkan secara rinci instansi pemerintah dan perusahaan telekomunkasi yang telah diserang para tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan FBI yang diberikan informasi soal ribuan situs yang diretas kepada kepolisian di Indonesia. Salah satunya, kelompok SBH ini telah menyasar sistem keamanan di beberapa situs pemerintah Amerika Serikat.
"Ada beberapa situs pemeritahan di USA yang diintruction. Pemerintah itu community service untuk dibantu bukan untuk diganggu," katanya.
Roberto juga menjelaskan alasan kasus peretasan di dunia maya ini ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, setiap ada kejahatan siber di media sosial bisa ditangani setiap instisusi kepolisian. Pengungkapan kasus ini, kata dia berkat kerjasama Polri dengan FBI dan Interpol.
"Semua polisi bisa. Ini kan melalu Interpol melalui FBI. Kita kerja sama dengan entitas penegak hukum. Karena mereka anonimus dan borderless," kata Roberto.
Baca Juga: Grup Pedofil Candys Ternyata Gabung ke Surabaya Black Hat
Polisi menangkap telah tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini merupakan pentolan di kelompok SBH.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka