Suara.com - Polisi masih menelurusi aksi peretasan kelompok hacker Surabaya Black Hat di 44 negara. Polisi menduga ada negara-negara lain yang ikut menjadi sasaran peretasan kelompok SBH.
"Total ada 44 negara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ini masih penyelidikan," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Di Indonesia, kelompok ini sudah mengacak-ngacak sistem keamanan di beberapa instansi pemerintahan. Selain itu, lanjut Roberto, sebuah perusahaan telekomunkasi di tanah air juga turut menjadi korban peretasan kelompok hacker tersebut.
"Yang ada baru sistem pemerintahan dan perusahaan telekomunikasi ada juga," kata dia.
Namun, Roberto enggan menyebutkan secara rinci instansi pemerintah dan perusahaan telekomunkasi yang telah diserang para tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan FBI yang diberikan informasi soal ribuan situs yang diretas kepada kepolisian di Indonesia. Salah satunya, kelompok SBH ini telah menyasar sistem keamanan di beberapa situs pemerintah Amerika Serikat.
"Ada beberapa situs pemeritahan di USA yang diintruction. Pemerintah itu community service untuk dibantu bukan untuk diganggu," katanya.
Roberto juga menjelaskan alasan kasus peretasan di dunia maya ini ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, setiap ada kejahatan siber di media sosial bisa ditangani setiap instisusi kepolisian. Pengungkapan kasus ini, kata dia berkat kerjasama Polri dengan FBI dan Interpol.
"Semua polisi bisa. Ini kan melalu Interpol melalui FBI. Kita kerja sama dengan entitas penegak hukum. Karena mereka anonimus dan borderless," kata Roberto.
Baca Juga: Grup Pedofil Candys Ternyata Gabung ke Surabaya Black Hat
Polisi menangkap telah tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini merupakan pentolan di kelompok SBH.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno