Suara.com - Polisi masih menelurusi aksi peretasan kelompok hacker Surabaya Black Hat di 44 negara. Polisi menduga ada negara-negara lain yang ikut menjadi sasaran peretasan kelompok SBH.
"Total ada 44 negara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ini masih penyelidikan," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Di Indonesia, kelompok ini sudah mengacak-ngacak sistem keamanan di beberapa instansi pemerintahan. Selain itu, lanjut Roberto, sebuah perusahaan telekomunkasi di tanah air juga turut menjadi korban peretasan kelompok hacker tersebut.
"Yang ada baru sistem pemerintahan dan perusahaan telekomunikasi ada juga," kata dia.
Namun, Roberto enggan menyebutkan secara rinci instansi pemerintah dan perusahaan telekomunkasi yang telah diserang para tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan FBI yang diberikan informasi soal ribuan situs yang diretas kepada kepolisian di Indonesia. Salah satunya, kelompok SBH ini telah menyasar sistem keamanan di beberapa situs pemerintah Amerika Serikat.
"Ada beberapa situs pemeritahan di USA yang diintruction. Pemerintah itu community service untuk dibantu bukan untuk diganggu," katanya.
Roberto juga menjelaskan alasan kasus peretasan di dunia maya ini ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, setiap ada kejahatan siber di media sosial bisa ditangani setiap instisusi kepolisian. Pengungkapan kasus ini, kata dia berkat kerjasama Polri dengan FBI dan Interpol.
"Semua polisi bisa. Ini kan melalu Interpol melalui FBI. Kita kerja sama dengan entitas penegak hukum. Karena mereka anonimus dan borderless," kata Roberto.
Baca Juga: Grup Pedofil Candys Ternyata Gabung ke Surabaya Black Hat
Polisi menangkap telah tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini merupakan pentolan di kelompok SBH.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX