Suara.com - Kompolotan driver taksi online di Jawa Timur melakukan order penumpang fiktif. Akibat ulah mereka, perusahan Grab dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Dari hitungan penghasilan per hari, per orang bisa meraup keuntungan Rp1 juta. Jika penghasilan empat orang dikalikan satu bulan, hasilnya mencapai Rp 120 juta per bulan.
"Komplotan ini meraup keuntungan besar dari aksinya. Per bulan dari empat orang yang bekerja, bisa mendapatkan Rp120 juta," terang Wadirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, Selasa (13/3/2018).
Komplotan yang beroperasi di beberapa kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur ini sangat masif. Setiap orang dari empat driver memiliki 16 ponsel. Setiap ponsel memiliki 15 akun.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar para tersangka memenuhi target dan mendapatkan bonus atau insentif dari perusahaan taksi online Grab.
Untuk kronologi kejadiannya, pada hari Senin, 5 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim awalnya mengamankan tiga orang. Mereka tertangkap tangan tengah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi.
Sehingga kemasan seolah-olah benar memang melayani pesanan atau order melalui layanan taksi online Grab yang dilakukan penumpang.
Padahal tersangka sendiri yang memesan dengan menggunakan smartphone sekitar 16 unit. Pesanan order dari penumpang fiktif tersebut nantinya akan diberikan kepada tersangka sebagai driver yang ditunjuk oleh perusahaan Grab.
Ketika orang itu menggunakan akun perusahaan Grab yang palsu dan juga menciptakan order fiktif menggunakan smartphone pelor atau smartphone yang seolah-olah memiliki akun sebenarnya dari penumpang yang melakukan order pada taksi Grab.
"Aksi itu telah dilakukan para tersangka sejak November 2017," terang Arman.
Selanjutnya tersangka mengatakan hal itu dilakukan untuk menarik insentif yang disediakan perusahaan Grab bila menembus target yang telah ditentukan.
Usut punya usut, ternyata dalam kegiatan manipulasi order fiktif menggunakan sejumlah smartphone penumpang fiktif itu dikelola oleh grup WhatsApp bernama Xero.
Kegiatan tersebut telah dilakukan dalam grup WhatsApp bernama Xero sejak November 2017 dengan pengurus dan bendahara bernama Maria Hanavie.
Maria sendiri berperan sbagai mengelola iuran, setiap driver perbulannya harus menyetorkan uang senilai Rp350 ribu. "Uang hasil iuran digunakan untuk biaya operasional dan mantenance," tambahnya.
Mobil yang digunakan tesangka, tambah Arman, tetap saja melakukan orderan namun jarak yang ditempuh tidak terlalu jauh, hanya sekitar 500 meter. "Bahkan, dari satu driver ke driver lainnya juga saling terkoneksi," ungkapnya.
Para tersangka juga sering berinteraksi dari satu kelompok dengan kelompok lain agar aksinya tak diketahui kepolisian.
Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Achmad Ali)
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan
-
5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana
-
Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia
-
Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan