News / Metropolitan
Rabu, 14 Maret 2018 | 05:03 WIB
Wadirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara mengitrogasi tersangka Maria Hanavie yang berperan sebagai bendahara. (Achmad Ali/Suara.com)

Para tersangka juga sering berinteraksi dari satu kelompok dengan kelompok lain agar aksinya tak diketahui kepolisian.

Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Achmad Ali)

Load More