Suara.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan aturan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3. Aturan tersebut berisi aturan memberikan cuti bagi PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar .
Lama cuti maksimal satu bulan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tersebut sudah ada sejak awal kepemimpinan Anies Baswedan dan dirinya.
Pihaknya pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur perihal aturan tersebut.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan sudah dijadikan salah satu rencana kerja kita dan kebetulan sekarang cantolan (hukum) dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kami sudah mengeluarkan Pergub-nya," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/3/2018)
Sandiaga menuturkan dalam Pergub tersebut PNS lelaki diberikan cuti untuk menemani istrinya melahirkan.
"Jadi kami sampaikan bahwa untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kami berikan fasilitas cuti untuk menemani istri. Semoga anak yang dilahirkannya sehat. Dalam kondisi keluarga yang betul-betul bahagia. Dan terbentuk suatu kerja sama antara suami dan istri untuk masa-masa pertama, masa-masa keemasan dari kelahiran anak pertama, kedua sampai ketiga," kata dia.
Terkait lama waktu cuti, Sandiaga menuturkan, Pemprov memberikan waktu cuti selama satu pekan sebelum kelahiran dan 3 pekan setelah istri melahirkan.
"Kita (memberikan cuti menemani istri melahirkan) satu minggu sebelum kelahiran dan 3 minggu setelah kelahiran," tandasnya.
Baca Juga: Kembali Beraktifitas Setelah Cuti Melahirkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya