Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada masyarakat maupun jurnalis yang menjadi korban UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. UU MD3 telah berlaku sejak hari ini, setelah diberi nomor dan masuk lembaran negara.
"Saya yakin masyarakat kita sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mereka mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ia berpesan agar masyarat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita bohong atau hoax.
Mantan Ketua Komisi III DPR juga meminta masyarakat untuk tetap mengawasi DPR. DPR tetap terbuka dengan kritik masyarakat, selama kritik tersebut benar adanya dan tidak mengada-ngada. Selama kritik yang dilayangkan publik pada DPR, ia menjamin tak akan ada pidananya.
"Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," tutur Bambang.
Sebab itu, Bambang meminta jangan ada lagi pihak yang memprovokasi dan mengadu domba masyarakat atau antara parlemen dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bambang.
Bambang juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak sampai mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait UU MD3. Meskipun Jokowi tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," kata Bambang.
Baca Juga: Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR
Bagi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah pasal di dalam UU tersebut, dipersilahkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bambang, judicial review adalah ruang yang disedikan oleh
sistem ketatanegaraan Indonesia bagi masyatakat yang tidak setuju dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK," tutur Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan