Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada masyarakat maupun jurnalis yang menjadi korban UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. UU MD3 telah berlaku sejak hari ini, setelah diberi nomor dan masuk lembaran negara.
"Saya yakin masyarakat kita sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mereka mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ia berpesan agar masyarat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita bohong atau hoax.
Mantan Ketua Komisi III DPR juga meminta masyarakat untuk tetap mengawasi DPR. DPR tetap terbuka dengan kritik masyarakat, selama kritik tersebut benar adanya dan tidak mengada-ngada. Selama kritik yang dilayangkan publik pada DPR, ia menjamin tak akan ada pidananya.
"Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," tutur Bambang.
Sebab itu, Bambang meminta jangan ada lagi pihak yang memprovokasi dan mengadu domba masyarakat atau antara parlemen dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bambang.
Bambang juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak sampai mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait UU MD3. Meskipun Jokowi tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," kata Bambang.
Baca Juga: Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR
Bagi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah pasal di dalam UU tersebut, dipersilahkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bambang, judicial review adalah ruang yang disedikan oleh
sistem ketatanegaraan Indonesia bagi masyatakat yang tidak setuju dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK," tutur Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen