Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada masyarakat maupun jurnalis yang menjadi korban UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. UU MD3 telah berlaku sejak hari ini, setelah diberi nomor dan masuk lembaran negara.
"Saya yakin masyarakat kita sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mereka mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ia berpesan agar masyarat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita bohong atau hoax.
Mantan Ketua Komisi III DPR juga meminta masyarakat untuk tetap mengawasi DPR. DPR tetap terbuka dengan kritik masyarakat, selama kritik tersebut benar adanya dan tidak mengada-ngada. Selama kritik yang dilayangkan publik pada DPR, ia menjamin tak akan ada pidananya.
"Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," tutur Bambang.
Sebab itu, Bambang meminta jangan ada lagi pihak yang memprovokasi dan mengadu domba masyarakat atau antara parlemen dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bambang.
Bambang juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak sampai mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait UU MD3. Meskipun Jokowi tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," kata Bambang.
Baca Juga: Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR
Bagi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah pasal di dalam UU tersebut, dipersilahkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bambang, judicial review adalah ruang yang disedikan oleh
sistem ketatanegaraan Indonesia bagi masyatakat yang tidak setuju dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK," tutur Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan