Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada masyarakat maupun jurnalis yang menjadi korban UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. UU MD3 telah berlaku sejak hari ini, setelah diberi nomor dan masuk lembaran negara.
"Saya yakin masyarakat kita sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mereka mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ia berpesan agar masyarat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita bohong atau hoax.
Mantan Ketua Komisi III DPR juga meminta masyarakat untuk tetap mengawasi DPR. DPR tetap terbuka dengan kritik masyarakat, selama kritik tersebut benar adanya dan tidak mengada-ngada. Selama kritik yang dilayangkan publik pada DPR, ia menjamin tak akan ada pidananya.
"Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," tutur Bambang.
Sebab itu, Bambang meminta jangan ada lagi pihak yang memprovokasi dan mengadu domba masyarakat atau antara parlemen dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bambang.
Bambang juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak sampai mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait UU MD3. Meskipun Jokowi tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," kata Bambang.
Baca Juga: Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR
Bagi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah pasal di dalam UU tersebut, dipersilahkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bambang, judicial review adalah ruang yang disedikan oleh
sistem ketatanegaraan Indonesia bagi masyatakat yang tidak setuju dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK," tutur Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka