Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) telah menjadi peraturan sah, meski Presiden Joko Widodo tak mau menekennya.
UU MD3 tersebut, Kamis (15/3/2018), telah tercatat dalam lembaran negara dengan nomor 2 Tahun 2018.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, warga maupun organisasi yang menilai terdapat banyak pasal kontroversial dalam UU MD3 itu bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Ia juga mengungkapkan, sebelum UU itu disahkan DPR pada rapat paripurna, telah mengingatkan para legislator sejumlah pasal tambahan itu akan menuai protes.
Namun, Yasonna menuturkan, peringatan darinya itu tak diacuhkan anggota DPR.
"Saya sejak awal juga sudah katakan kepada teman-teman di DPR, boleh tanya kepada mereka. Janganlah (pasal kontroversi). Jangan, jangan, berbahaya," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Salah satu pasal yang disoroti oleh Yasonna pada waktu itu adalah, terkait hak imunitas anggota DPR. Untuk kasus berat, penegak hukum tak perlu izin presiden untuk memanggil anggota DPR.
"Misalnya kalau tertangkap tangan, itu wajib (ditindak), kalau yang tindak pidana khusus itu wajib. Kalau pidana berat wajib, tak perlu minta izin lagi ke presiden, itu tak perlu," ujar Yasonna.
Namun, upaya Yasonna mencegah DPR memasukkan pasal-pasal itu tidak berhasil, karena waktunya yang terlalu singkat dan akan memasuki masa reses DPR.
Baca Juga: Nenek Penganiaya Tak Bisa Lagi Bertemu 5 Anak Asuhnya
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Dukung Pramono Keluarkan Pergub Larang Daging Anjing dan Kucing Dikonsumsi, Ini Alasan PSI!
-
Kebakaran Hebat di Penjaringan Saat Warga Terlelap, 5 Orang Luka dan Puluhan Rumah Hangus
-
Di KTT Perdamaian Gaza, Prabowo Dapat Pujian dari Donald Trump: Apa Katanya?
-
Agustina Wilujeng: Pemimpin untuk Semua Warga, Tanpa Memandang Latar Belakang
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit