Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) telah menjadi peraturan sah, meski Presiden Joko Widodo tak mau menekennya.
UU MD3 tersebut, Kamis (15/3/2018), telah tercatat dalam lembaran negara dengan nomor 2 Tahun 2018.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, warga maupun organisasi yang menilai terdapat banyak pasal kontroversial dalam UU MD3 itu bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Ia juga mengungkapkan, sebelum UU itu disahkan DPR pada rapat paripurna, telah mengingatkan para legislator sejumlah pasal tambahan itu akan menuai protes.
Namun, Yasonna menuturkan, peringatan darinya itu tak diacuhkan anggota DPR.
"Saya sejak awal juga sudah katakan kepada teman-teman di DPR, boleh tanya kepada mereka. Janganlah (pasal kontroversi). Jangan, jangan, berbahaya," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Salah satu pasal yang disoroti oleh Yasonna pada waktu itu adalah, terkait hak imunitas anggota DPR. Untuk kasus berat, penegak hukum tak perlu izin presiden untuk memanggil anggota DPR.
"Misalnya kalau tertangkap tangan, itu wajib (ditindak), kalau yang tindak pidana khusus itu wajib. Kalau pidana berat wajib, tak perlu minta izin lagi ke presiden, itu tak perlu," ujar Yasonna.
Namun, upaya Yasonna mencegah DPR memasukkan pasal-pasal itu tidak berhasil, karena waktunya yang terlalu singkat dan akan memasuki masa reses DPR.
Baca Juga: Nenek Penganiaya Tak Bisa Lagi Bertemu 5 Anak Asuhnya
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik