News / Internasional
Senin, 19 Maret 2018 | 11:44 WIB
Datin Rozita Mohamad Ali (kiri) dan Suyanti Sutrisno (kanan). [kolase New Straits Times/Harian Terbit]

Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary mengatakan, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan yang bersifat tetap alias incraht.

"Atas hasil sidang itu, jaksa telah mengajukan banding. KBRI akan terus memonitor proses ini dan memghormati proses hukum yang berlangsung," katanya.

Load More