Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tak mengetahui perihal bocornya data pelanggan kartu prabayar setelah melakukan registrasi ulang. Kata dia, itu sudah menjadi urusan operator dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Bocor di mana? Kominfo tidak memegang data masyarakat yang registrasi, itu diteruskan masing-masing operator dan divalidasi di Dukcapil, tidak ada ke Kominfo. Setelah valid atau tidak, terus itu dikembalikan kepada pelanggan," kata Rudiantara di DPR, Jakarta, Senin (19/3/2018).
"Jadi bocor, itu datanya saya nggak tahu. Kominfo itu hanya tahu berapa orang yang registrasi," tambah Rudiantara.
Untuk diketahui, Kominfo wajibkan semua pengguna seluler melakukan registrasi ulang terhadap kartu pra bayar yang digunakan. Pelanggan diwajibkan memasukkan Nomor Induk Keluargan dan Nomor Kartu Keluarga pada saat registra ulang.
Setelah kebijakan tersebut berlaku, muncul isu bocornya data penduduk yang melakukan registrasi ulang. Di media sosial, sejumlah pelanggan mengeluh karena ternyata NIK dan KK nya digunakan oleh pihak lain untuk mendaftar kartu prabayar.
Akibat persoalan tersebut, Komisi I DPR memanggil Rudiantara dan para operator kartu seluler pada hari ini. Komisi I akan meminta keterangan dari Kominfo dan Operator perihal bocornya data tersebut.
"Saya nggak tahu bocornya apa. Saya nggak masalah, teman-teman Komisi I kan juga hadir ke operator-operator saat registrasi. Saya juga nggak tahu dibilang bocornya dari operator," tutur Rudiantara.
Bila ada pihak yang menyalahgunakan data milik pelanggan, maka akan berurusan dengan polisi.
"Menggunakan identitas milik orang lain ada dua, pertama melanggar Undang-Undang Sispinduk (sistem administrasi kependudukan). Jadi itu hukumannya bisa dua tahun, Rp25 juta dendanya. Kedua, itu juga bisa melanggar UU ITE. Itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp2 miliar," ujar Rudiantara.
Baca Juga: Kominfo Dukung Nyepi Tanpa Internet di Bali
Rudiantara juga menjamin pihak operator tidak akan berani untuk menyalahgunakan data penduduk yang melakukan registrasi ulang.
"Ada kan peraturan menteri soal Penyelenggara Sistem Elektronik. Kan mereka kan juga jual internet, mereka juga sudah menerapkan ISO 27001. Siapa yang berani, operator yang bocorin data? Operator subjek kepada sanksi hukum," kata Rudiantara.
Berita Terkait
-
Ketika Sistem Keamanan Data Registrasi SIM Card Dipertanyakan
-
Rudiantara: Teknis Nyepi Tanpa Internet Diserahkan ke Operator
-
Komisi I DPR Akan Evaluasi Kebijakan Registrasi Ulang Kartu SIM
-
NIK dan KK yang Beredar Luas Bukan dari Pusat Data Dukcapil
-
Isu Kebocoran Data NIK Tak Surutkan Masyarat untuk Registrasi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional