Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hakim pada pengadilan negeri Tangerang (PN Tangerang), Hasanudin, Senin (19/3/2018). Dia diperiksa sebagai saksi untuk rekannya Wahyu Widya Nurfitri yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugan suap penangan perkara wanprestasi (ingkar janji) di PN Tanggerang.
"Yang bersangkutan akan kita klarifikasi tentang sejauh mana pengetahuan saksi atas peran tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap yang terjadi di PN Tangerang," lata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Hakim Hasanudin, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, HJ Momoh selaku ibu rumah tangga dan Reza dari pihak swasta yang keduanya juga akan dikonfirmasi terkait sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri.
Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang di Tangerang. Pasca di OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat orang tersangka tersebut terdiri dari Hakim PN Tangerang Widya, Panitera PN Tangerang, Tuti, dua orang pengacara Agus dan Saipudin.
Dalam kasus ini Wahyu dan Tuty diduga menerima suap dari Agus dan Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp30 juta yang diberikan melalui dua tahap, di mana suap di tahap pertama senilai Rp7,5 juta dirasa kurang oleh Wahyu sehingga Agus cs pun memenuhi sisanya senilai Rp22,5 juta yang kemudian disalurkan melalui Tuty selaku Panitera Pengganti.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuty disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
Baca Juga: Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi
-
Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini
-
Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga