Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hakim pada pengadilan negeri Tangerang (PN Tangerang), Hasanudin, Senin (19/3/2018). Dia diperiksa sebagai saksi untuk rekannya Wahyu Widya Nurfitri yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugan suap penangan perkara wanprestasi (ingkar janji) di PN Tanggerang.
"Yang bersangkutan akan kita klarifikasi tentang sejauh mana pengetahuan saksi atas peran tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap yang terjadi di PN Tangerang," lata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Hakim Hasanudin, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, HJ Momoh selaku ibu rumah tangga dan Reza dari pihak swasta yang keduanya juga akan dikonfirmasi terkait sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri.
Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang di Tangerang. Pasca di OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat orang tersangka tersebut terdiri dari Hakim PN Tangerang Widya, Panitera PN Tangerang, Tuti, dua orang pengacara Agus dan Saipudin.
Dalam kasus ini Wahyu dan Tuty diduga menerima suap dari Agus dan Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp30 juta yang diberikan melalui dua tahap, di mana suap di tahap pertama senilai Rp7,5 juta dirasa kurang oleh Wahyu sehingga Agus cs pun memenuhi sisanya senilai Rp22,5 juta yang kemudian disalurkan melalui Tuty selaku Panitera Pengganti.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuty disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
Baca Juga: Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
-
Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?
-
Masihkah Pendidikan Menjadi Tiket Keluar dari Kemiskinan?
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Berkualitas untuk Semua Aktivitas, Nyaman dan Stylish
-
Penambangan Pasir Sungai Kian Masif, Peneliti Desak Pengawasan Lebih Ketat