Suara.com - Seorang buruh bangunan, Dwi Rintoko, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
"Ya, terdakwa bersalah mengedarkan 3.410 butir tablet putih yang mengandung trihexyphenindyl dan 1.940 pil kuning yang mengandung dekstrometofan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika saat dikonfirmasi di Denpasar, seperti dilansir dari Antara.
Ia menggatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama penuntut umum.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat.
Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering mengedarkan obat tanpa izin. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menggeledah obat-obatan di kos terdakwa di Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Kabupaten Badung, pada 5 Oktober 2017, Pukul 20.00 Wita.
Saat itu, petugas mendapati obat-obatan dalam satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip besar, yakni di dalam plastik pertama berisi 3.000 tablet obat berlogo Y, dan di dalam plastik kedua berisi 1.000 tablet warna kuning.
Kemudian, satu paket klip kecil berisi 410 tablet putih dengan logo Y dan satu klip kecil berisi 940 tablet kuning, sehingga total keseluruhan tablet itu jika disatukan menjadi 5.350 tablet.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium kriminalistik pada 20 Oktober 2017, diketahui tablet putih mengandung trihexyphenindyl dan pil kuning dekstrometofan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 725 Tahun 1998, bahwa tablet putih itu termasuk golongan obat keras atau obat daftar G dan untuk tablet kuning masuk golongan obat bebas.
Baca Juga: Aktris Sex and The City Ikuti Pemilihan Gubernur New York
Obat yang masuk daftar G artinya, obat yang yang saat diserahkan kepada masyarakat harus dengan resep dokter dan hanya dapat diperoleh pada instalasi farmasi yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Kepada petugas, ia mengaku untuk tablet putih dijual seharga Rp2500 per butirnya dan tablet berwarna kuning dijual dengan harga Rp1.500 per butirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah di Sumbar-Sumut Mulai Normal 100 persen, di Aceh Baru 95 persen
-
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Perkuat Kualitas SDM
-
Ditekan Tarif Trump, Inggris Pastikan Tidak Akan Mengalah soal Greenland
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London