Suara.com - Seorang buruh bangunan, Dwi Rintoko, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
"Ya, terdakwa bersalah mengedarkan 3.410 butir tablet putih yang mengandung trihexyphenindyl dan 1.940 pil kuning yang mengandung dekstrometofan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika saat dikonfirmasi di Denpasar, seperti dilansir dari Antara.
Ia menggatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama penuntut umum.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat.
Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering mengedarkan obat tanpa izin. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menggeledah obat-obatan di kos terdakwa di Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Kabupaten Badung, pada 5 Oktober 2017, Pukul 20.00 Wita.
Saat itu, petugas mendapati obat-obatan dalam satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip besar, yakni di dalam plastik pertama berisi 3.000 tablet obat berlogo Y, dan di dalam plastik kedua berisi 1.000 tablet warna kuning.
Kemudian, satu paket klip kecil berisi 410 tablet putih dengan logo Y dan satu klip kecil berisi 940 tablet kuning, sehingga total keseluruhan tablet itu jika disatukan menjadi 5.350 tablet.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium kriminalistik pada 20 Oktober 2017, diketahui tablet putih mengandung trihexyphenindyl dan pil kuning dekstrometofan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 725 Tahun 1998, bahwa tablet putih itu termasuk golongan obat keras atau obat daftar G dan untuk tablet kuning masuk golongan obat bebas.
Baca Juga: Aktris Sex and The City Ikuti Pemilihan Gubernur New York
Obat yang masuk daftar G artinya, obat yang yang saat diserahkan kepada masyarakat harus dengan resep dokter dan hanya dapat diperoleh pada instalasi farmasi yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Kepada petugas, ia mengaku untuk tablet putih dijual seharga Rp2500 per butirnya dan tablet berwarna kuning dijual dengan harga Rp1.500 per butirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta
-
6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta
-
Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat
-
Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?
-
Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi