Suara.com - Program sertifikasi tanah rakyat yang dilakukan Presiden Joko Widodo kembali mendapat kritik. Termutakhir, Konsorsium Pembaruan Agraria menilai program tersebut tak bisa disebut sebagai kebijakan reforma agraria.
Reforma agraria adalah kebijakan mereoganisasi tata kepemilikan lahan yang bertumpu pada redistribusi lahan-lahan garapan dari tangan segelintir orang kepada petani miskin, sebagai prasyarat terciptanya industri nasional kuat.
"Sertifikasi itu, jika hanya menyasar kepada orang-orang yang telah punya tanah sekarang ini, maka itu bukan bagian dari reforma agraria," kata Ketua Dewan KPA Iwan Nurdin dalam diskusi mengenai reforma agraria di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Iwan menjelaskan, reforma agraria adalah pemberian tanah oleh negara kepada mereka yang hanya memiliki sedikit tanah atau sama sekali tidak memiliki tanah.
Karenanya, kalau hanya melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah yang sudah dimiliki warga, maka ketimpangan kepemilikan lahan itu tetap eksis.
“Hal ini yang mesti dijelaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, supaya publik tak salah mengartikan program bagi-bagi sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo,” kata dia.
Sejauh ini, kata dia, terdapat dua cara yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, yakni redistribusi lahan dan legalisasi tanah.
"Yang terus-menerus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah legalisasi tanah. Redistribusinya (land reform) tidak pernah dilaporkan kepada presiden," tutur Iwan.
Iwan berpendapat, dalam kasus ini, Kementerian ATR lah yang tak jujur karena yang terus menerus didorong adalah legalisasi tanah, ketimbang redistribusi tanah untuk rakyat.
Baca Juga: Kaji Penutupan Jalan Jati Baru oleh Anies, Polisi Libatkan Ahli
"Jadi sebenarnya kalau kita lihat, rencana redistribusi itu ada, tetapi targetnya sangat kecil dan bahkan saya bilang itu bisa disebut gagal redistribusinya. Jadi, yang ada itu hanya legalisasi melalui program sertifikasi tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas