Suara.com - Program sertifikasi tanah rakyat yang dilakukan Presiden Joko Widodo kembali mendapat kritik. Termutakhir, Konsorsium Pembaruan Agraria menilai program tersebut tak bisa disebut sebagai kebijakan reforma agraria.
Reforma agraria adalah kebijakan mereoganisasi tata kepemilikan lahan yang bertumpu pada redistribusi lahan-lahan garapan dari tangan segelintir orang kepada petani miskin, sebagai prasyarat terciptanya industri nasional kuat.
"Sertifikasi itu, jika hanya menyasar kepada orang-orang yang telah punya tanah sekarang ini, maka itu bukan bagian dari reforma agraria," kata Ketua Dewan KPA Iwan Nurdin dalam diskusi mengenai reforma agraria di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Iwan menjelaskan, reforma agraria adalah pemberian tanah oleh negara kepada mereka yang hanya memiliki sedikit tanah atau sama sekali tidak memiliki tanah.
Karenanya, kalau hanya melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah yang sudah dimiliki warga, maka ketimpangan kepemilikan lahan itu tetap eksis.
“Hal ini yang mesti dijelaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, supaya publik tak salah mengartikan program bagi-bagi sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo,” kata dia.
Sejauh ini, kata dia, terdapat dua cara yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, yakni redistribusi lahan dan legalisasi tanah.
"Yang terus-menerus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah legalisasi tanah. Redistribusinya (land reform) tidak pernah dilaporkan kepada presiden," tutur Iwan.
Iwan berpendapat, dalam kasus ini, Kementerian ATR lah yang tak jujur karena yang terus menerus didorong adalah legalisasi tanah, ketimbang redistribusi tanah untuk rakyat.
Baca Juga: Kaji Penutupan Jalan Jati Baru oleh Anies, Polisi Libatkan Ahli
"Jadi sebenarnya kalau kita lihat, rencana redistribusi itu ada, tetapi targetnya sangat kecil dan bahkan saya bilang itu bisa disebut gagal redistribusinya. Jadi, yang ada itu hanya legalisasi melalui program sertifikasi tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar