Suara.com - Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3/2018) hari ini. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Setnov membeberkan aliran uang e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Cerita itu didapat Setnov dari Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah memerintahkan Keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk membagikannya kepada beberapa anggota DPR.
"Andi Narogong telah menyampaikan beberapa realisasi yang disampaikan pertama memberikan uang ke beberapa orang anggota dewan," Setnov di Gedung Pengadilan Tipikir, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mantan Ketua DPR tersebut mengatakan uang tersebut dibagikan Irvanto kepada Politikus PDI Perjuangan yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan beberapa anggota DPR lainnya.
"Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Chairuman Harahap) sejumlah 500 ribu dolar AS dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar AS, Tamsil Linrung 500 ribu dolar AS, dan Olly Dondokambey 500 ribu dolar AS. Di antaranya melalaui Irvanto," jelasnya.
Apa yang disampailan Setnov juga telah disampaikan Irvanto saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Di mana pada saat itu, Irvanto dan Setnov dikonfrontasi oleh penyidik KPK.
"Kemarin juga sudah disampaikan waktu dikonfrontir di KPK," katanya.
Namun, terhadap uang yang sudah dibagikan Irvanto kepada anggota DPR RI tersebut, Setnov mengaku sudah mengembalikan sejumlah Rp5 miliar kepada KPK.
Dalam perkara ini Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam senilai miliaran rupiah dari Pengusaha penggarap proyek e-KTP. Uang tersebut diterima Setnov melalui keponakannya Irvanto dan Pengusaha Made Oka Masagung.
Baca Juga: Setnov Sebut Puan dan Pramono Anung Terima Duit Korupsi e-KTP
Setnov juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
-
Setnov Sebut Puan dan Pramono Anung Terima Duit Korupsi e-KTP
-
Setnov Kembalikan Duit Rp5 Miliar dari Proyek e-KTP ke KPK
-
Sidang Dibuka, Setya Novanto Langsung Minta Maaf dan Menangis
-
Masuk Tahap Akhir, Setnov Jalani Pemeriksaan Terdakwa
-
Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO