Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ketika sidang baru dimulai oleh Majelis Hakim Tipikor, Setnov langsung meminta maaf dan menangis di ruangan sidang.
Kejadian itu bermula ketika majelis hakim usai menyampaikan pertanyaan pembuka kepada Setnov.
"Pada persidangan yang lalu berkaitan dengan keterangan saksi, ada saksi tertentu yang kita mau tanyakan ke anda, saudara silahkan beri keterangan anda ya, lalu soal catatan saudara silahkan saudara buka," kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada Setnov.
"Masih ingat yang mulia, kalau diizinkan saya akan buka dan tunjukkan," jawab Setnov.
Setelah menjawab pertanyaan Hakim Yanto tersebut, Setnov diberi kesempatan untuk melanjutkan pembicaraannya. Namun, ketika dirinya menyampaikan kalimat minta maaf, Setnov langsung berhenti berbicara dan menangis.
"Yang mulia pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf saya, tulus dari hati saya," katanya sambil menangis.
Melihat Mantan Ketua Umum Golkar tersebut menangis, Hakim Yanto pun mempersilahkan untuk minum air sebentar.
"Kalau mau minum dulu, nggak apa-apa, silahkan," kata hakim Yanto.
Setelah itu, Setnov pun kembali melanjutkan pembicaraannya. Namun, saat hendak kembali menyampaikan permohonan maaf, suaranya sudah semakin berat.
Baca Juga: Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang
"Saya mohon maaf kepada yang mulia, majelis hakim, kepada Pak Jaksa, kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mana dalam proses persidangan ini ada tingkah laku dan perbuatan saya telah mengganggu proses persidangan ini, baik langsung maupun tidak langsung, mohon dimaafkan," katanya dengan suara yang agak berat.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dituduh menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatannya Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan, Novanto disebut menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp5,9 triliun disetujui DPR.
Namun, Novanto meminta agar komitment fee sebesar 5 persen bagi dirinya dan anggota DPR lainnya lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam pengadaan proyek e-KTP.
Oleh karena itu, atas perbuatannya Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO