Suara.com - Mujiono, warga Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalami nasib sial.
Berharap mendapat uang dari hasil penjualan rumah dan tanah demi melunasi utang di Bank Central Asia, malah terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, uang Rp4,5 miliar hasil penjualan asetnya tersebut ternyata palsu. Hal itu baru diketahuinya setelah hendak menyetorkan uang tunai yang ditempatkan dalam satu kardus itu ke BCA jalan Pangeran Diponegoro, Tulungagung, Senin (19/3) awal pekan ini.
“Saya menjual sebuah rumah di Desa Sumberejo Kulon senilai Rp 17 miliar. Oleh seorang perantara bernama Suprapto, rumah itu ditawarkan ke Ali,” kata Mujiono menceritakan awal mula kasusnya, Kamis (22/3/2018).
Ali yang berminat untuk membeli tanah, bangunan dan perabot barang antik di dalamnya, menawar dengan harga Rp 15,1 miliar. Tawaran itu disepakati oleh Mijiono dan Ali, dengan ditandai surat perjanjian hitam di atas putih.
Sebagai bukti tanda jadi, Ali berkeinginan membayar uang muka. Namun, niat Ali ditolak Mujiono. Sebab, sertifikat tanah sudah diagunkan (dijaminkan) ke Bank BCA.
Oleh Mujiono, Ali diminta membayar lunas mahar jual-beli itu melalui Bank BCA, sehingga sertifikat tanah serta rumah yang dibelinya langsung diberikan.
"Sertifikat tanahnya kan masih di BCA, saya berpikirnya, dilunasi sekalian, terus Ali bisa langsung diambil sertifikatnya," ujarnya.
Baca Juga: 40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit
Pada Jumat (16/3/2018), Ali meminta Mujiono datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 4,5 miliar. Mujiono datang dan mengambil uang yang disimpan di dalam kardus.
Tanpa membuka dan menghitung uang yang ada di dalam kardus, Ali menyuruh anak buahnya untuk memasukkan uang tersebut ke mobil Mujiono.
Ali dan Mujiono juga bersepakat bersama-sama ke BCA Tulungagung untuk melunasi kredit macet Mujiono sejak tahun 2005, demi mendapatkan sertifikat rumah dan tanah.
Mujiono dan Ali berangkat ke Bank BCA. Namun, sesampainya di BCA, ternyata kantor bank sudah tutup dan pembayaran akhirnya tertunda.
"Uangnya kemudian dititipkan di rumah saya, karena kalau harus balik ke Blitar, tempat Ali, saya kejauhan," tambahnya.
Ali kemudian meminta Mujiono untuk bersumpah, tidak akan membuka kardus berisi uang itu sebelum ada dirinya. Nantinya uang itu akan dibuka bersama-sama di depan kasir BCA.
Berita Terkait
-
40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit
-
Lunasi Utang ke BCA, Lelaki Ini Setor Rp4,5 Miliar Uang Mainan
-
Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang
-
Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz
-
Pelaku Mengaku Pegawai BRI Kuras Rekening Pejabat Bawaslu DKI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!