Suara.com - Polisi telah meringkus seorang dukun palsu bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang menggunakan jenglot dan kain kafan sebagai jimat.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono membeberkan aksi penipuan yang dialami Maulana dan istrinya, Tri Maryati.
Dari hasil pemeriksaan korban, kata dia, Yono memerintahkan agar pasangan suami istri itu menyiapkan kardus kosong selama 40 hari di rumahnya.
"Nanti tiap malam itu, korbannya suruh siapkan kardus," kata Lukman saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (22/3/2018).
Kepada korban, Yono meyakinkam jika kardus tersebut nantinya akan terisi uang yang diinginkan korban yakni sebesar Rp400 juta. Uang gaib tersebut, tambah Lukman, akan masuk ke dalam kasus tersebut Rp10 juta perharinya.
"Itu katanya akan terkumpul Rp400 juta selama 40 hari. Nanti tiap malam uang datang sendiri Rp10 juta setiap malam sampai 40 hari," kata Lukman.
Aksi penipuan bermodus penggandan uang itu sudah dijalani Yono selama lima tahun. Polisi menduga masih ada korban lain yang ikut terkena penipuan Yono sebagai dukun palsu. Dia pun meminta agar masyarakat yang ikut menjadi korban segera melapor ke Polsek Metro Tanah Abang.
"Iya sementara baru dua korbannya (pasutri). Mudah-mudahan nanti beritanya diekspos ada korban lain yang melaporkan, kami tunggu laporan aja," kata dia.
Maulana sudah dua kali menjadi korban penipuan Yono. Meski 5 tahun lalu, sudah pernah ditipu. Korban dan istrinya tak kapok. Pada 22 Februari 2018 lalu, Maulana kembali mendatangi rumah Yono di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kembali menjalani ritual penggandaan uang.
Baca Juga: Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit
Kasus ini terungkap setelah Maulana dan istrinya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang. Polisi kemudian menangkap Yono di rumahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa beberapa helai kain kafan dengan tulisan arab, sebuah kotak warna cokelat berisi jenglot, satu botol minyak wangi merek serimpi dan satu botol air mineral.
Atas perbuatannya itu, Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit
-
Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang
-
Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz
-
Pelaku Mengaku Pegawai BRI Kuras Rekening Pejabat Bawaslu DKI
-
Jaringan Pemesan Palsu Taksi Online Terbongkar, Begini Modusnya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional