Suara.com - Polisi telah meringkus seorang dukun palsu bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang menggunakan jenglot dan kain kafan sebagai jimat.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono membeberkan aksi penipuan yang dialami Maulana dan istrinya, Tri Maryati.
Dari hasil pemeriksaan korban, kata dia, Yono memerintahkan agar pasangan suami istri itu menyiapkan kardus kosong selama 40 hari di rumahnya.
"Nanti tiap malam itu, korbannya suruh siapkan kardus," kata Lukman saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (22/3/2018).
Kepada korban, Yono meyakinkam jika kardus tersebut nantinya akan terisi uang yang diinginkan korban yakni sebesar Rp400 juta. Uang gaib tersebut, tambah Lukman, akan masuk ke dalam kasus tersebut Rp10 juta perharinya.
"Itu katanya akan terkumpul Rp400 juta selama 40 hari. Nanti tiap malam uang datang sendiri Rp10 juta setiap malam sampai 40 hari," kata Lukman.
Aksi penipuan bermodus penggandan uang itu sudah dijalani Yono selama lima tahun. Polisi menduga masih ada korban lain yang ikut terkena penipuan Yono sebagai dukun palsu. Dia pun meminta agar masyarakat yang ikut menjadi korban segera melapor ke Polsek Metro Tanah Abang.
"Iya sementara baru dua korbannya (pasutri). Mudah-mudahan nanti beritanya diekspos ada korban lain yang melaporkan, kami tunggu laporan aja," kata dia.
Maulana sudah dua kali menjadi korban penipuan Yono. Meski 5 tahun lalu, sudah pernah ditipu. Korban dan istrinya tak kapok. Pada 22 Februari 2018 lalu, Maulana kembali mendatangi rumah Yono di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kembali menjalani ritual penggandaan uang.
Baca Juga: Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit
Kasus ini terungkap setelah Maulana dan istrinya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang. Polisi kemudian menangkap Yono di rumahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa beberapa helai kain kafan dengan tulisan arab, sebuah kotak warna cokelat berisi jenglot, satu botol minyak wangi merek serimpi dan satu botol air mineral.
Atas perbuatannya itu, Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit
-
Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang
-
Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz
-
Pelaku Mengaku Pegawai BRI Kuras Rekening Pejabat Bawaslu DKI
-
Jaringan Pemesan Palsu Taksi Online Terbongkar, Begini Modusnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?