Suara.com - Polisi telah meringkus seorang dukun palsu bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang menggunakan jenglot dan kain kafan sebagai jimat.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono membeberkan aksi penipuan yang dialami Maulana dan istrinya, Tri Maryati.
Dari hasil pemeriksaan korban, kata dia, Yono memerintahkan agar pasangan suami istri itu menyiapkan kardus kosong selama 40 hari di rumahnya.
"Nanti tiap malam itu, korbannya suruh siapkan kardus," kata Lukman saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (22/3/2018).
Kepada korban, Yono meyakinkam jika kardus tersebut nantinya akan terisi uang yang diinginkan korban yakni sebesar Rp400 juta. Uang gaib tersebut, tambah Lukman, akan masuk ke dalam kasus tersebut Rp10 juta perharinya.
"Itu katanya akan terkumpul Rp400 juta selama 40 hari. Nanti tiap malam uang datang sendiri Rp10 juta setiap malam sampai 40 hari," kata Lukman.
Aksi penipuan bermodus penggandan uang itu sudah dijalani Yono selama lima tahun. Polisi menduga masih ada korban lain yang ikut terkena penipuan Yono sebagai dukun palsu. Dia pun meminta agar masyarakat yang ikut menjadi korban segera melapor ke Polsek Metro Tanah Abang.
"Iya sementara baru dua korbannya (pasutri). Mudah-mudahan nanti beritanya diekspos ada korban lain yang melaporkan, kami tunggu laporan aja," kata dia.
Maulana sudah dua kali menjadi korban penipuan Yono. Meski 5 tahun lalu, sudah pernah ditipu. Korban dan istrinya tak kapok. Pada 22 Februari 2018 lalu, Maulana kembali mendatangi rumah Yono di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kembali menjalani ritual penggandaan uang.
Baca Juga: Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit
Kasus ini terungkap setelah Maulana dan istrinya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang. Polisi kemudian menangkap Yono di rumahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa beberapa helai kain kafan dengan tulisan arab, sebuah kotak warna cokelat berisi jenglot, satu botol minyak wangi merek serimpi dan satu botol air mineral.
Atas perbuatannya itu, Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit
-
Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang
-
Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz
-
Pelaku Mengaku Pegawai BRI Kuras Rekening Pejabat Bawaslu DKI
-
Jaringan Pemesan Palsu Taksi Online Terbongkar, Begini Modusnya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre