Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan kurang lebih seratus pengemudi berbasis aplikasi online di DPR.
Para pengemudi online mengeluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam pertemuan tersebut, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alek Indra Lukman mengatakan bahwa Permenhub tersebut tak melanggar Undang-Undang.
“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub nomor 108 tahun 2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex di DPR.
Sebab itu, menurut Anggota Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan tidak dapat disalahkan, karena tak melanggar UU Lalu Lintas.
“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” tutur Alex.
Menurut Alex, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh para driver online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir driver online.
“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” kata Alek.
Baca Juga: Dokter Bimanesh Disebut Mau 'Pasang Badan' Demi Setya Novanto
Berita Terkait
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
Hasto Kristiyanto Bocorkan Kapan Pengurus Baru PDIP Didaftarkan, Singgung Momentum Tepat
-
Kode Kejutan Puan Terpecahkan! Hasto Kembali Jadi Sekjen PDIP, Ganjar Ungkap Fakta Ini...
-
Daftar Lengkap Pengurus DPP PDIP 2025-2030: Hasto Sekjen Lagi, Ganjar-Ahok Dapat Posisi Mentereng
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu