Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, penyidikan kasus pembunuhan Calista, bayi berusia 15 bulan yang dianiaya ibunya sendiri Sinta (27) masih terus berjalan. Dia memastikan penanganan kasus itu belum dihentikan.
"Saya ingin klarifikasi terkait kasus bayi Calista di Karawang. Saya cek ke Kapolres karena saya dengar ada wartawan yang bertanya Pak kasusnya dihentikan. Jadi saya nyatakan kasusnya masih jalan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Dia menjelaskan, penyidik dari Polres Karawang saat ini tengah mendalami kasus ini, salah satunya dengan meminta keterangan ahli. Sedangkan Ibu korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini masih menjadi tahanan Kepolisian.
"Sehingga nanti apa yang diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum. Jadi saya sampaikan kasus ini masih jalan, Ibunya atas nama S itu masih ditahan. Kasusnya masih dikembangkan, nanti kita lihat hasil dari perkembangan selanjutnya," ujar dia.
Setyo menuturkan, temuan kasus ini mulanya bukan dari pengaduan masyarakat, namun laporan temuan Polri sendiri. Namun dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Polisi mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Sebab Ibu korban diduga kuat mengalami depresi hingga menganiaya bayinya sendiri, selain itu tersangka juga masih memiliki anak yang masih kecil.
"Ketika diproses selanjutnya ternyata dilihat kondisi ibunya, lalu ada anaknya yang masih butuh bimbingan orangtua, sementara tidak ada orangtuanya yang merawat kalau Ibunya masuk penjara. Pertimbangan-pertimbangan itu lah, tapi sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan, masih berproses," kata dia.
Dia menambahkan, Polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus tersebut dengan pertimbangan dampak yang lebih luas atau atas kepentingan publik yang lebih besar.
"Polisi punya kewenangan, ada diskresi dan ada restorative justice, itu kami mengambil suatu langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi kami bisa memutuskan untuk kepentingan yang lebih besar, oleh sebab itu mohon rekan-rekan memahami. Kami akan melihat intinya adalah pertama kepastian hukum, kedua kami menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum," jelas dia.
Berita Terkait
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Neraka Itu di Kediaman Sendiri, Mengapa Rumah Jadi Tempat Paling Berbahaya Bagi Anak di Jakarta?
-
Lebih dari 1000 Anak di Jakarta Jadi Korban Kekerasan, Pramono Anung: 56 Persen Terjadi di Rumah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta