- Kolonel Purnawirawan Sri Raja Sacandra menyatakan UU No. 2 Tahun 2002 Polri lahir dari konflik elite politik, bukan reformasi.
- Penempatan Polri di bawah Presiden didorong perebutan pengaruh kekuasaan pasca-konflik Gus Dur-Megawati saat itu.
- DPR dinilai gagal mengawasi substantif karena keputusan posisi Polri di bawah Presiden sudah disepakati lobi politik.
Suara.com - Mantan anggota Badan Intelijen Negara, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Raja Sacandra, menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lahir dari semangat reformasi, melainkan dari konflik politik elite pada awal era pascareformasi.
Pandangan tersebut disampaikan Sri dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up yang diunggah pada Sabtu (31/1/2026). Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden sejak awal lebih didorong oleh perebutan pengaruh kekuasaan ketimbang upaya membangun institusi kepolisian yang profesional dan berpihak kepada rakyat.
“Yang dikatakan yang diklaim oleh DPR juga dikatakan oleh Kapolri juga bahwa ini adalah amanah reformasi segala macam. Saya nggak melihat itu Bang,” kata Sri, dikutip Senin (2/2/2026).
“Justru Undang-Undang Nomor 2 itu tahun 2002 tentang Polri lahir itu dilatarbelakangi oleh konflik politik antara Gus Dur dengan Megawati yang sama-sama ingin merebut pengaruh,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, konflik tersebut berujung pada pergantian Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Surojo Bimantoro, yang menurutnya sempat melakukan pembangkangan terhadap Presiden Abdurrahman Wahid. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa insubordinasi dalam tubuh institusi negara bukan hal baru dalam sejarah Polri.
“Sebetulnya ini sebuah pengalaman yang nggak boleh terjadi oleh instrumen-instrumen negara manapun ya untuk melakukan pembangkangan terhadap apa instrumen yang paling yang tertinggi. Karena ini kan semacam insubordinasi,” ujarnya.
Sri menilai, sejak saat itu Polri kerap terombang-ambing dalam pusaran kepentingan politik kekuasaan. Ia menyebut slogan-slogan reformasi dan profesionalisme kepolisian hanya menjadi “kosmetika politik” tanpa perubahan substansial.
Dalam diskusi tersebut, Sri juga mengkritik DPR, khususnya Komisi III, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara kritis. Ia menyebut tidak ada perdebatan substansial dalam pembahasan kedudukan Polri karena keputusan telah disepakati sebelumnya melalui lobi-lobi politik.
Ia mengklaim telah terjadi komitmen antara Komisi III DPR dan Polri bahwa “harga mati” Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Baca Juga: Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
“Kalau saya lihat ya pada saat kemarin sebetulnya tidak terjadi perdebatan di Komisi III tentang kedudukan karena memang satu komando,” ucapnya.
Terkait reformasi kelembagaan, Sri menilai keputusan DPR melalui rapat paripurna yang menetapkan Polri tetap di bawah Presiden telah mematikan agenda Komite Reformasi Polri.
Padahal, menurutnya, komite tersebut sempat menggagas penempatan Polri di bawah kementerian. Ia juga menyetujui pernyataan pembawa acara yang menilai reformasi telah berhenti sebelum berkembang.
“Mati dalam kandungan,” pungkas Sri.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan