Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah membaca laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman yang berisi temuan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkakt Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang. Sandiaga pun mengapresiasi temuan yang diberikan Ombudsman.
"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman," ujar Sandiaga di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Sandiaga menuturkan, adanya temuan tersebut merupakan masukan bagi Pemprov Jakarta. Pemprov kata Sandiaga juga akan melakukan evaluasi-evaluasi terkait temuan-temuan dari Ombudsman perihal tindakan maladministrasi terkait kebijakan penutupan jalan Jatibaru.
"Saya rasa dari usulan-usulan itu kita kerjakan karena ini memang evaluasi dan waktu yang singkat sekarang sudah ada komunikasinya, kita luncurkan penataan tahap 2 atau tahap jangka menengah, dimana kita harapkan disitu ada solusi yang menuju untuk wilayah Tanah Abang yang terintegrasi," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga juga menuturkan Pemprov akan mencari solusi terkait pedagang yang mengadu ke Ombudsman terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru.
"Lihat di esensi bahwa para pedagang sekarang mau masuk Ramadhan mereka alami kesulitan dan rekomendasi atau hasil laporan dari Ombudsman itu ditulis, bahwa kami harus cari solusi untuk pedagang dan itu akan kami tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus mengatakan tindakan maladministrasi pertama yang dilakukan Anies bersama Dinas UKM serta Perdagangan yakni tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Hal tersebut terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
"Selain itu Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta," ucap dia.
Tindakan maladministrasi kedua kata Dominikus yakni kebijakan yang dilakukan Anies menyimpang dari prosedur. Pasalnya kata Dominikus, kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut, dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," kata Dominikus.
Kemudian ketiga, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan pengabaian Kewajiban Hukum. Kata Dominikus, kebijakan Anies berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
"Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," ucap Dominikus.
Berita Terkait
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
-
Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?
-
Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi
-
Sejak Jadi Wagub, Jumlah Pajak yang Dibayar Sandiaga Berkurang
-
Sandiaga Lapor SPT e-Filling Demi Tingkatkan Kepatuhan Warga DKI
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO