Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah membaca laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman yang berisi temuan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkakt Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang. Sandiaga pun mengapresiasi temuan yang diberikan Ombudsman.
"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman," ujar Sandiaga di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Sandiaga menuturkan, adanya temuan tersebut merupakan masukan bagi Pemprov Jakarta. Pemprov kata Sandiaga juga akan melakukan evaluasi-evaluasi terkait temuan-temuan dari Ombudsman perihal tindakan maladministrasi terkait kebijakan penutupan jalan Jatibaru.
"Saya rasa dari usulan-usulan itu kita kerjakan karena ini memang evaluasi dan waktu yang singkat sekarang sudah ada komunikasinya, kita luncurkan penataan tahap 2 atau tahap jangka menengah, dimana kita harapkan disitu ada solusi yang menuju untuk wilayah Tanah Abang yang terintegrasi," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga juga menuturkan Pemprov akan mencari solusi terkait pedagang yang mengadu ke Ombudsman terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru.
"Lihat di esensi bahwa para pedagang sekarang mau masuk Ramadhan mereka alami kesulitan dan rekomendasi atau hasil laporan dari Ombudsman itu ditulis, bahwa kami harus cari solusi untuk pedagang dan itu akan kami tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus mengatakan tindakan maladministrasi pertama yang dilakukan Anies bersama Dinas UKM serta Perdagangan yakni tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Hal tersebut terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
"Selain itu Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta," ucap dia.
Tindakan maladministrasi kedua kata Dominikus yakni kebijakan yang dilakukan Anies menyimpang dari prosedur. Pasalnya kata Dominikus, kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut, dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," kata Dominikus.
Kemudian ketiga, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan pengabaian Kewajiban Hukum. Kata Dominikus, kebijakan Anies berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
"Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," ucap Dominikus.
Berita Terkait
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
-
Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?
-
Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi
-
Sejak Jadi Wagub, Jumlah Pajak yang Dibayar Sandiaga Berkurang
-
Sandiaga Lapor SPT e-Filling Demi Tingkatkan Kepatuhan Warga DKI
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur