Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel yang merupakan pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.Pemerintah Provinsi Jakarta mencabut TDUP Hotel Alexis per tanggal 22 Maret 2017.
"Pada hari Jumat 23 maret 2017 Pemprov Dki jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel Yang beralamat di Jalan R.E Martadinata nomor 1," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dengan dicabutnya TDUP, seluruh kegiatan usaha yang ada di PT Grand Ancol Hotel pun resmi dicabut. Adapun kegiatan usaha yang ada di PT Grand Ancol Hotel yakni bar, karaoke, restoran, pijat, hotel, dan musik hidup.
Adapun nomor TDUP PT Grand Ancol Hotel yang dicabut yakni TDUP nomor 596/2013 dan TDUP 3561/2013.
Anies juga memperingatkan kepada pihak Hotel Alexis untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya pada esok hari yakni diberikan waktu selama 5 kali 24 jam. Namun, jika pihak Hotel Alexis tidak menghentikan kegiatan usahanya, Pemprov akan menindak tegas.
"Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan langkah Pemprov mencabut TDUP Hotel Alexis lantaran telah melakukan pemeriksaan yang lengkap berdasarkan laporan adanya praktik yang dianggap melanggar Peraturan Daerah, khususnya Perda pasal 14 Perda nomor 6 Tahun 2015.
"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kami tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda," ucap Anies.
Pemprov DKI, lanjut Anies, akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, serta praktik perjudian.
Baca Juga: Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
"Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua bahwa tindakan tegas akan kita kerjakan. Kami lakukan pada kasus ini dan kami berharap kepada semua, jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini, apalagi yang menyangkut perdagangan manusia, praktek-praktek seperti ini terjadi, narkoba, anak-anak kita generasi muda kita rusak kena praktek-praktek narkoba," sambung Anies.
"Karena itu kenapa kita mengambil sikap yang tegas jelas sekaligus mengirimkan pesan pada semua Jangan teruskan praktek-praktek seperti ini," sambungnya.
Anies berharap, pihak PT Grand Ancol Hotel yang merupakan pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, menaati keputusan Pemprov Jakarta.
"Kita berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan Pemprov DKI dan kita memberi waktu sampai dengan besok insya Allah sesudah itu kita akan bertindak bila belum dilakukan penutupan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!