Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel yang merupakan pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.Pemerintah Provinsi Jakarta mencabut TDUP Hotel Alexis per tanggal 22 Maret 2017.
"Pada hari Jumat 23 maret 2017 Pemprov Dki jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel Yang beralamat di Jalan R.E Martadinata nomor 1," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dengan dicabutnya TDUP, seluruh kegiatan usaha yang ada di PT Grand Ancol Hotel pun resmi dicabut. Adapun kegiatan usaha yang ada di PT Grand Ancol Hotel yakni bar, karaoke, restoran, pijat, hotel, dan musik hidup.
Adapun nomor TDUP PT Grand Ancol Hotel yang dicabut yakni TDUP nomor 596/2013 dan TDUP 3561/2013.
Anies juga memperingatkan kepada pihak Hotel Alexis untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya pada esok hari yakni diberikan waktu selama 5 kali 24 jam. Namun, jika pihak Hotel Alexis tidak menghentikan kegiatan usahanya, Pemprov akan menindak tegas.
"Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan langkah Pemprov mencabut TDUP Hotel Alexis lantaran telah melakukan pemeriksaan yang lengkap berdasarkan laporan adanya praktik yang dianggap melanggar Peraturan Daerah, khususnya Perda pasal 14 Perda nomor 6 Tahun 2015.
"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kami tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda," ucap Anies.
Pemprov DKI, lanjut Anies, akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, serta praktik perjudian.
Baca Juga: Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
"Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua bahwa tindakan tegas akan kita kerjakan. Kami lakukan pada kasus ini dan kami berharap kepada semua, jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini, apalagi yang menyangkut perdagangan manusia, praktek-praktek seperti ini terjadi, narkoba, anak-anak kita generasi muda kita rusak kena praktek-praktek narkoba," sambung Anies.
"Karena itu kenapa kita mengambil sikap yang tegas jelas sekaligus mengirimkan pesan pada semua Jangan teruskan praktek-praktek seperti ini," sambungnya.
Anies berharap, pihak PT Grand Ancol Hotel yang merupakan pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, menaati keputusan Pemprov Jakarta.
"Kita berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan Pemprov DKI dan kita memberi waktu sampai dengan besok insya Allah sesudah itu kita akan bertindak bila belum dilakukan penutupan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Argentina Unggul Cepat! Sundulan Mac Allister Bawa Albiceleste Robek Gawang Swiss
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Orang Mulai Curhat ke Chatbot, Psikolog UGM: Profesi Kami Bisa Tergeser AI
-
Rektor Jadi Tersangka, KPK Bongkar Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed
-
HP Xiaomi RAM 12 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan untuk Multitasking Berat dan Fotografi Terbaik
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
-
Gibran Turun Gunung, Cicilan Utang Korban Gempa NTT Bakal Dapat Kelonggaran
-
Kritik Manis PAW Patrol: The Dino Movie: Kenapa Anak-anak Harus Selalu Terlihat Berguna?
-
Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar
-
Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa
-
Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi
-
Gamelan Makin Digandrungi di Amerika, Pakualaman Beri Peringatan Keras ke Warga Lokal