Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa Setya Novanto adalah salah satu tokoh utama di dalam proyek e-KTP. Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK Aryawan Agustiono atau Wawan saat membacakan surat tuntutan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Sementara menurut Jaksa Ariyawan Agustiono mengatakan peran mantan Ketua DPR tersebut adalah melakukan intervensi terkait anggaran proyek e-KTP. Jaksa menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak tertentu untuk melakukan deal-deal yang menguntungkan dirinya.
"Terdakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata jaksa Aryawan.
Menurut jaksa awalnya Novanto melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta. Tujuan pertemuan itu membahas proses anggaran proyek e-KTP di masa pra pelaksanaan proyek. Pertemuan ini adalah pertemuan dalam rangka pembahasan proyek e-KTP.
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan 'di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama'. Selain itu Terdakwa menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan proyek e-KTP," kata jaksa.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Setnov kembali bertemu dengan Andi Narogong dan Irman di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Pertemuan membahas kepastian kesiapan anggaran untuk pekerjaan pengadaan e-KTP.
Aryawan mengatakan dalam pertemuan itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong menanyakan kepada Setnov terkait anggaran.
"Jadi bagaimana ini anggaran supaya Pak Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?' dan terdakwa menjawab, 'Ini sedang kita koordinasikan'," katanya.
Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar menyebut perkembangan terkait e-KTP bisa ditanyakan ke Andi Narogong. Andi menurut jaksa diperkenalkan Setnov sebagai pengusaha yang akan ikut dalam pengadaan e-KTP kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir di akhir April 2010 lalu.
"Setelah pergantian Ketua Komisi II, terdakwa memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI di ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR RI, sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-KTP," kata jaksa Aryawan.
Pasca pertemuan itu JPU menduga bahwa Novanto telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander di lantai 12, gedung DPR. Pertemuan itu untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem pengadaan e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia.
Pembahasan tersebut diduga Jaksa berdasarkan fakta persidangan dilakukan untuk grand desain pembagian fee kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya termasuk terdaka, Irvanto, Made Oka dan pihak-pihak lainnya terutama anggota DPR.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus