Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa Setya Novanto adalah salah satu tokoh utama di dalam proyek e-KTP. Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK Aryawan Agustiono atau Wawan saat membacakan surat tuntutan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Sementara menurut Jaksa Ariyawan Agustiono mengatakan peran mantan Ketua DPR tersebut adalah melakukan intervensi terkait anggaran proyek e-KTP. Jaksa menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak tertentu untuk melakukan deal-deal yang menguntungkan dirinya.
"Terdakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata jaksa Aryawan.
Menurut jaksa awalnya Novanto melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta. Tujuan pertemuan itu membahas proses anggaran proyek e-KTP di masa pra pelaksanaan proyek. Pertemuan ini adalah pertemuan dalam rangka pembahasan proyek e-KTP.
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan 'di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama'. Selain itu Terdakwa menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan proyek e-KTP," kata jaksa.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Setnov kembali bertemu dengan Andi Narogong dan Irman di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Pertemuan membahas kepastian kesiapan anggaran untuk pekerjaan pengadaan e-KTP.
Aryawan mengatakan dalam pertemuan itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong menanyakan kepada Setnov terkait anggaran.
"Jadi bagaimana ini anggaran supaya Pak Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?' dan terdakwa menjawab, 'Ini sedang kita koordinasikan'," katanya.
Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar menyebut perkembangan terkait e-KTP bisa ditanyakan ke Andi Narogong. Andi menurut jaksa diperkenalkan Setnov sebagai pengusaha yang akan ikut dalam pengadaan e-KTP kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir di akhir April 2010 lalu.
"Setelah pergantian Ketua Komisi II, terdakwa memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI di ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR RI, sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-KTP," kata jaksa Aryawan.
Pasca pertemuan itu JPU menduga bahwa Novanto telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander di lantai 12, gedung DPR. Pertemuan itu untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem pengadaan e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia.
Pembahasan tersebut diduga Jaksa berdasarkan fakta persidangan dilakukan untuk grand desain pembagian fee kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya termasuk terdaka, Irvanto, Made Oka dan pihak-pihak lainnya terutama anggota DPR.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi