Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa Setya Novanto adalah salah satu tokoh utama di dalam proyek e-KTP. Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK Aryawan Agustiono atau Wawan saat membacakan surat tuntutan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Sementara menurut Jaksa Ariyawan Agustiono mengatakan peran mantan Ketua DPR tersebut adalah melakukan intervensi terkait anggaran proyek e-KTP. Jaksa menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak tertentu untuk melakukan deal-deal yang menguntungkan dirinya.
"Terdakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata jaksa Aryawan.
Menurut jaksa awalnya Novanto melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta. Tujuan pertemuan itu membahas proses anggaran proyek e-KTP di masa pra pelaksanaan proyek. Pertemuan ini adalah pertemuan dalam rangka pembahasan proyek e-KTP.
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan 'di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama'. Selain itu Terdakwa menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan proyek e-KTP," kata jaksa.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Setnov kembali bertemu dengan Andi Narogong dan Irman di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Pertemuan membahas kepastian kesiapan anggaran untuk pekerjaan pengadaan e-KTP.
Aryawan mengatakan dalam pertemuan itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong menanyakan kepada Setnov terkait anggaran.
"Jadi bagaimana ini anggaran supaya Pak Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?' dan terdakwa menjawab, 'Ini sedang kita koordinasikan'," katanya.
Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar menyebut perkembangan terkait e-KTP bisa ditanyakan ke Andi Narogong. Andi menurut jaksa diperkenalkan Setnov sebagai pengusaha yang akan ikut dalam pengadaan e-KTP kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir di akhir April 2010 lalu.
"Setelah pergantian Ketua Komisi II, terdakwa memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI di ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR RI, sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-KTP," kata jaksa Aryawan.
Pasca pertemuan itu JPU menduga bahwa Novanto telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander di lantai 12, gedung DPR. Pertemuan itu untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem pengadaan e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia.
Pembahasan tersebut diduga Jaksa berdasarkan fakta persidangan dilakukan untuk grand desain pembagian fee kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya termasuk terdaka, Irvanto, Made Oka dan pihak-pihak lainnya terutama anggota DPR.
Berita Terkait
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan