Suara.com - JPU KPK menegaskan, tak mau memedulikan bantahan Setya Novanto, yang tidak mau mengakui menerima uang dari proyek KTP elektronik.
Jaksa menilai, Setnov sengaja memberikan bantahan agar terbebas dari kasus rasywah tersebut.
Dalam persidangan, Setya Novanto membantah keterangan keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo, yang menyebut pernah diperintah Andi Narogong memberikan sejumlah uang ke Olly Dondokambey, Tamzil Linrung, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafsar Hafsah.
”Atas keterangan Irvanto tersebut terdakwa menerangkan bahwa uang tersebut dari Riswan alias Iwan Barawa," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Jaksa mengatakan, Setnov mengakui uang yang tersebut berasal Marketing Manajer PT Inti Fauzi Riswan alias Iwan Barawa. Tetapi, pengakuan tersebut dinilai jaksa sangat tidak logis.
"Penuntut umum berpendapat, bantahan itu hanyalah kesimpulan terdakwa tanpa didukung bukti apa pun. Terdakwa mencocok-cocokkan uang yang diberikan Andi Narogong yang menurut Irvanto Pambudi Cahyo diberikan kepada beberapa anggota DPR tersebut," jelas jaksa.
"Hal tersebut untuk menyamarkan fakta seolah-olah uang itu adalah dari Riswan, sehingga terdakwa terbebas dari pertanggungjawaban atas uang tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, bantahan yang disampaikan mantan ketua DPR RI tersebut bertentangan dengan alat bukti lainnya, seperti keterangan Andi Narogong, Riswan Barawa, Indra, Muhammad Nur.
"Juga alat bukti petunjuk pemeriksaan rekaman Johanes Marliem oleh FBI, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan transaksi sejumlah USD3,5 juta dari Iwan Barata atau Irvanto Pambudi Cahyo sama sekali tidak diketahui Andi. Kalaulah benar Andi pernah memerintahkan Irvanto memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR, pastilah di luar uang yang diserahkan Iwan Barata," tutup Jaksa.
Baca Juga: Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Setnov membantah menerima uang USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Meski begitu, dia mengaku menerima sebuah jam tangan seharga miliaran rupiah dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP
-
Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK
-
Dibantah, JPU KPK Tetap Sebut Setnov Terima Duit USD7,3 Juta
-
Irene Putri: Kejujuran, Itu yang Kuinginkan dari Kamu Setnov
-
Sidang Tuntutan Setnov, KPK: Tuhan Selalu Bersama Kebenaran
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana