Suara.com - Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik, ternyata pernah mencoba menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK, saat membacakan surat tuntutan terhadap Setnov, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
"Terdakwa juga akan mempersiapkan uang Rp20 miliar untuk KPK," kata jaksa KPK.
Jaksa mengatakan, uang itu disiapkan Setnov untuk menyogok KPK, agar bebas dari kasus e-KTP dan kejaran KPK.
Selain itu, untuk benar-benar terhindar dari kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, Setnov juga meminta bantuan Partai Demokrat.
"Untuk antisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, (terdakwa) meminta bantuan Partai Demokrat," katanya.
Lantas jaksa menceritakan permulaan kejadian tersebut. Menurut jaksa, awalnya pria yang akrab disapa Setnov disebut melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem di rumahnya.
Saat itu, Novanto meminta diskon harga cip untuk e-KTP sebesar 50 persen, tetapi disepakati 40 persen.
"Namun, disepakati diberikan diskon 40 persen atau setara Rp2 ribu per penduduk," kata jaksa.
Baca Juga: Hari Paskah, 6 Ribu Aparat TNI-Polri Disebar ke Berbagai Gereja
Kemudian, jaksa mengatakan selisih harga itu diberikan kepada Setnov sebagai 'komisi' yaitu sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Adapun kode yang digunakan dalam pemberian tersebut menggunakan kode 'muatan'.
Setnov didakwa menerima uang sejumlah USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang adalah keponakannya serta orang dekat Setnov, Made Oka Masagung.
Setnov juga didakwa menerima sebuah jam mewah seharga miliaran rupiah dari pengusaha penggarap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Dibantah, JPU KPK Tetap Sebut Setnov Terima Duit USD7,3 Juta
-
Irene Putri: Kejujuran, Itu yang Kuinginkan dari Kamu Setnov
-
Sidang Tuntutan Setnov, KPK: Tuhan Selalu Bersama Kebenaran
-
KPK di Sidang Setnov: Kau Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi
-
Pembantu Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tuntutan Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan