Suara.com - Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik, ternyata pernah mencoba menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK, saat membacakan surat tuntutan terhadap Setnov, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
"Terdakwa juga akan mempersiapkan uang Rp20 miliar untuk KPK," kata jaksa KPK.
Jaksa mengatakan, uang itu disiapkan Setnov untuk menyogok KPK, agar bebas dari kasus e-KTP dan kejaran KPK.
Selain itu, untuk benar-benar terhindar dari kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, Setnov juga meminta bantuan Partai Demokrat.
"Untuk antisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, (terdakwa) meminta bantuan Partai Demokrat," katanya.
Lantas jaksa menceritakan permulaan kejadian tersebut. Menurut jaksa, awalnya pria yang akrab disapa Setnov disebut melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem di rumahnya.
Saat itu, Novanto meminta diskon harga cip untuk e-KTP sebesar 50 persen, tetapi disepakati 40 persen.
"Namun, disepakati diberikan diskon 40 persen atau setara Rp2 ribu per penduduk," kata jaksa.
Baca Juga: Hari Paskah, 6 Ribu Aparat TNI-Polri Disebar ke Berbagai Gereja
Kemudian, jaksa mengatakan selisih harga itu diberikan kepada Setnov sebagai 'komisi' yaitu sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Adapun kode yang digunakan dalam pemberian tersebut menggunakan kode 'muatan'.
Setnov didakwa menerima uang sejumlah USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang adalah keponakannya serta orang dekat Setnov, Made Oka Masagung.
Setnov juga didakwa menerima sebuah jam mewah seharga miliaran rupiah dari pengusaha penggarap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Dibantah, JPU KPK Tetap Sebut Setnov Terima Duit USD7,3 Juta
-
Irene Putri: Kejujuran, Itu yang Kuinginkan dari Kamu Setnov
-
Sidang Tuntutan Setnov, KPK: Tuhan Selalu Bersama Kebenaran
-
KPK di Sidang Setnov: Kau Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi
-
Pembantu Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tuntutan Setya Novanto
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan