Suara.com - Kementerian Perhubungan memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik gratis menggunakan sepeda motor dengan kapal laut menjelang Lebaran 2018.
"Seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini kami juga akan menyediakan fasilitas mudik gratis untuk pemotor," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers di Solo, Jawa Tengah, Minggu (1/4/2018).
Hal itu disampaikan saat meninjau Terminal Bus Tirtonadi dan Stasiun Solo Balapan. Pemerintah ingin mengurangi jumlah pemudik menggunakan sepeda motor di jalan raya yang cenderung bertambah. Sehingga bisa mengurangi jecelakaan dan kepadatan di jalan raya.
Fasilitas mudik gratis menggunakan kapal laut untuk mendekatkan pemudik ke kota tujuan sehingga tak terlalu letih mengendarai motir dari Jakarta.
Jadwal keberangkatan mudik menggunakan kapal laut ditetapkan Tanggal 9,10,11,12 dan 13 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Priok Jakarta - Tanjung Emas Semarang. Sementara kepulangan tanggal 18,19,20,21 dan 22 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Emas Semarang - Tanjung Priok Jakarta.
Calon pemudik yang ingin memanfaatkan fasilitas itu bisa mendaftar secara online maupun langsung Jika ingin secara online buka website mudikgratis.dephub.go.id. Selanjutnya isi data dan lengkapi persyaratan lalu dapatkan kode booking dan bawa kode booking ke tempat verifikasi untuk mendapatkan tiket.
Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 25 Maret-19 Mei 2018 dan verifikasi pendaftaran online, dimulai dari 27 Maret-19 Mei 2018.
Untuk pendaftaran kangsung harus membawa persyaratan seperti KTP, SIM C, STNK, kartu keluarga asli.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Mei - 2 Juni 2018 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, setiap hari dan selama kuota masih tersedia.
Baca Juga: Pemudik Motor 'Kuasai' SPBU Pantura
Lokasi verifikasi dan pendaftaran langsung di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Agar motor bisa duangkut menggunakan kapal sejumlah syarat harus dipenuhi seperti memiliki STNK dan SIM yang sah, kondisi motor layak jalan, dan tidak boleh ada modifikasi dan aksesoris tambahan pada kendaraan.
Setelah melakukan pendaftaran online peserta mudik wajib melakukan verifikasi data dengan membawa bukti pendaftaran online dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK) paling lambat 7 hari kerja setelah pendaftaran online di lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00-16.00 WIB. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan