Suara.com - Mantan pegawai staf bagian keuangan PT Citra Gading Asritama Marsudi mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua DPRD Kukar. Uang tersebut diberikan Marsudi, atas perintah atasannya Ichsan Suaidi karena telah memuluskan proyek PT Citra Gading Asritama.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa perkara gratifikasi dan suap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
"Ke saudara Salehudin pernah, dia Ketua DPRD. Seingat saya sebesar Rp 1 miliar," kata Marsudi, Selasa (3/4/2018).
Hal itu pun ditekankan kembali oleh majelis hakim, sehingga Marsudi mengaku uang tersebut diberikan melalui staf Salehudin di Samarinda.
"Itu berdasarkan data dari jaksa ya satu juta dollar pak. Melalui stafnya di daerah Samarinda," ujar Marsudi.
Tak hanya itu, Marsudi pun mengaku memberikan uang operasional kepada anggota DPRD Kukar Junaedi hal itu juga atas perintah dari Ichsan.
"Seingat saya 300 juta," papar Marsudi
Uang operasional tersebut, diakui Marsudi, diberikan kepada Junaedi hingga beberapa kali. Kemudian hakim pun kembali menanyakan.
"Selain Rp 300 juta pernah kasih lagi ke Junaedi?" tanya hakim.
Baca Juga: Saksi Beberkan Beri Miliaran Rupiah ke Orang Dekat Bupati Kukar
"Pernah pak tapi saya tidak ingat," jawab Marsudi.
Untuk menelisik kepada siapa saja uang tersebut diberikan, hakim kemudian menanyakan catatan pengeluaran uang ke sejumlah pejabat di Kukar.
"Ada catatannya pengeluaran uang matpus (material pusat)?" tanya kembali hakim
"Ada tapi di kantor pusat," jelas Marsudi.
Dalam perkara ini, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya