Suara.com - Mantan pegawai staf bagian keuangan PT Citra Gading Asritama Marsudi mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua DPRD Kukar. Uang tersebut diberikan Marsudi, atas perintah atasannya Ichsan Suaidi karena telah memuluskan proyek PT Citra Gading Asritama.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa perkara gratifikasi dan suap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
"Ke saudara Salehudin pernah, dia Ketua DPRD. Seingat saya sebesar Rp 1 miliar," kata Marsudi, Selasa (3/4/2018).
Hal itu pun ditekankan kembali oleh majelis hakim, sehingga Marsudi mengaku uang tersebut diberikan melalui staf Salehudin di Samarinda.
"Itu berdasarkan data dari jaksa ya satu juta dollar pak. Melalui stafnya di daerah Samarinda," ujar Marsudi.
Tak hanya itu, Marsudi pun mengaku memberikan uang operasional kepada anggota DPRD Kukar Junaedi hal itu juga atas perintah dari Ichsan.
"Seingat saya 300 juta," papar Marsudi
Uang operasional tersebut, diakui Marsudi, diberikan kepada Junaedi hingga beberapa kali. Kemudian hakim pun kembali menanyakan.
"Selain Rp 300 juta pernah kasih lagi ke Junaedi?" tanya hakim.
Baca Juga: Saksi Beberkan Beri Miliaran Rupiah ke Orang Dekat Bupati Kukar
"Pernah pak tapi saya tidak ingat," jawab Marsudi.
Untuk menelisik kepada siapa saja uang tersebut diberikan, hakim kemudian menanyakan catatan pengeluaran uang ke sejumlah pejabat di Kukar.
"Ada catatannya pengeluaran uang matpus (material pusat)?" tanya kembali hakim
"Ada tapi di kantor pusat," jelas Marsudi.
Dalam perkara ini, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana