Suara.com - Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Rabu (4/4/2018).
Tonny adalah adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait proyek di Dirjen Perhubungan Laut oleh PT Adhiguna Keruktama.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri menanyakan soal perkara awal Tonny yang dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada saat OTT sedang di rumah? " tanya hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
"Iya, sekitar setengah 8 malam petugas KPK sebanyak lima orang datang ke rumah dinas," jawab Tonny.
Saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinasnya, Tonny mengakui, penyidik langsung memeriksa isi dari 33 tas miliknya yang berada di dalam kamar.
"Tas ransel sebanyak 33 isinya apa? " tanya hakim lagi.
"Tas ransel itu isinya uang, tapi saya tidak tahu, pikiran saya hanya Rp 3-4 miliar," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap 33 tas ransel tersebut, Tonny baru menyadari kalau berisi uang sebanyak Rp 20,74 miliar.
Baca Juga: Korban Bertambah, Polisi Buru Distributor Miras Oplosan di Jaktim
"Jadi 33 tas itu isinya Rp 20 miliar? " tanya hakim.
"Rp 18,9 miliar ditambah dengan empat kartu ATM senilai Rp 1,174," jelas Tonny.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Dirjen Perhubungan Laut.
Sedianya suap itu diberikan Adi Putra terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.
Uang suap itu diberikan melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.
Selain didakwa menerima suap, Tonny juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.
Atas perbuatannya, Tonny dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya