Suara.com - Fredrich Yunadi meminta kepada pengadilan agar Indri Astuti, perawat Rumah Sakit Permata Hijau, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK menjalani sumpah pocong.
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP itu juga berharap, majelis hakim meminta perawat yang pernah menangani Setya Novanto pascakecelakaan itu diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Pasalnya, dalam persidangan kasus Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018), Indri mengungkapkan banyak hal mengenai patgulipat mantan pengacara itu untuk menghalangi KPK menyidik Setnov—eks kliennya.
Sebelum meminta Indri menjalani sumpah pocong, Fredrich lebih dulu bertanya apakah saksi melihat ada yang bengkak dan berwarna hitam di dada bagian kiri Setya Novanto.
"Apakah waktu saksi periksa, ada hitam di bagian dada kiri (Setya Novanto)," tanya Fredrich kepada saksi.
Mendengar pertanyaan Fredrich, saksi menjawab tidak melihatnya. "Saya tidak melihat, putih dan mulus," jawab Indri.
Setelah mendengar keterangan saksi, Fredrich tidak terima dan langsung marah. Karena itu, dia minta kepada majelis hakim agar saksi menjalani pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.
"Saya mohon izin pak, saksi diperiksa dengan lie detektor, kalau tidak disuruh sumpah pocong pak," kata Fredrich.
Terhadap permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri tidak menjawabnya. Syaifuddin hanya meminta Fredrich untuk melanjutkan pertanyaan.
Baca Juga: Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting
"Lanjutkan, dia tidak lihat, dia lihat putih mulus," kata Hakim.
Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 usai kecelakaan tunggal.
Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov
-
Fredrich Yunadi Ancam JPU KPK: Jangan Cari Gara-Gara!
-
Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari
-
Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban
-
Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan