Suara.com - Polisi menetapkan Ahmad Riki Amrilah sebagai tersangka pembuat senjata api ilegal. Tersangka mengaku belajar merakit senjata dari YouTube.
“Yang bersangkutan juga berlatar belakang sekolah teknik mesin, memiliki keahlian pembuatan mesin-mesin,” ucap Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (5/4/2018).
Harley melanjutkan, tersangka menjual senjata api tersebut secara online. Satu senjata api dihargai Rp800.000 yang tidak memiliki surat dan Rp1,8 juta yang memiliki surat dari Perbakin.
“Dari hasil pemeriksaan sampai sejauh ini, senjata api masih yang menyerupai revolver,” kata Harley.
Selain senjata api, polisi juga menemukan bahan peledak yang dibuat untuk petasan roket. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari situs Tokopedia.
“Banyak yang jual, seperti KNO3. Areng juga ada. Bahan senjata juga dapat dari online,” kata tersangka Riki.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek tempat perakitan senjata api ilegal di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/4/2018).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang. Namun, belakangan ini polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni Ahmad Riki Amrilah. [Anggy Muda]
Baca Juga: Arseto Suryoadji Juga Dijerat Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal
Berita Terkait
-
Niat Gaya-Gayaan Berujung Petaka! Pria di Jakbar Ditangkap Usai Ketahuan Bawa Senpi Rakitan
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Dalih untuk Jaga Diri, Pengacara Samir Beli Senjata Api Jenis Makarov Rp30 Juta
-
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
-
Selain Narkorba, Polisi Sita Senpi Rakitan hingga Granat Asap saat Gerebek Kampung Bahari Jakut
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang