- Seorang pria berinisial PM (38) ditangkap Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi.
- Ia mengaku menemukan senjata itu di Lampung dan hanya berniat memakainya untuk menakut-nakuti orang.
- Kini, PM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Niat Gaya-gayaan! Pria di Jakbar Terancam 20 Tahun Bui Usai Kepergok Bawa Senpi Boleh NemuSeorang pria berinisial PM tak menyangka niatnya menyimpan senjata api rakitan hasil nemu di jalan untuk “menakut-nakuti orang” justru berujung petaka.
Pria berusia 38 tahun itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata tersebut beserta tiga butir amunisi.
Informasi penangkapan PM diunggah akun Instagram resmi @humaspolsekgrogolpetamburan. Dalam unggahan tersebut tampak wajah pelaku dan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan petugas.
“Polsek Grogol Petamburan amankan pria bawa senjata api rakitan di Jalan Kyai Tapa Tomang,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa penangkapan ini bermula pada Kamis, 9 Oktober lalu, ketika petugas keamanan parkir RS Sumber Waras mencurigai gerak-gerik PM. Saat ditegur, pria itu justru panik dan melarikan diri sambil menjatuhkan senjata api rakitan yang dibawanya.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” jelasnya.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz membenarkan adanya kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan, PM mengaku menemukan senjata tersebut saat bekerja di proyek pembangunan jalan di Lampung pada 2019.
“Menurut pengakuan, hanya untuk menakut-nakuti orang," ungkap Reza saat dikonfirmasi.
Meski tak memiliki catatan hitam dan mengklaim tak berniat menggunakan senpi itu untuk kejahatan, polisi tetap menjerat PM dengan hukum tegas. Ia disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Klarifikasi Sutradara Soal Gudang Senjata di Film Merah Putih One For All, Dianggap Bikin Blunder
"Yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana," pungkas Reza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana
-
Benteng Alami Senilai Ribuan Triliun: Peran Mangrove dalam Melindungi Kota Pesisir
-
Pergub Sudah Berlaku, Pramono Anung Siap Tindak Tegas Pedagang Daging Kucing dan Anjing
-
Banjir Rob Jakarta Berangsur Turun, Pramono Anung: Mudah-Mudahan Segera Normal
-
Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat
-
Menhut Raja Juli Disorot DPR soal Bencana Sumatra, Respons soal Usulan Mundur Jadi Sorotan
-
Rapat Panas di DPR: Anggota Komisi IV Minta Menhut Raja Juli Mundur soal Penanganan Bencana Sumatra
-
Kapolri Ungkap Jejak Chainsaw di Kayu Gelondongan Banjir, Dugaan Kejahatan Hutan Makin Menguat?
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali