News / Metropolitan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:46 WIB
Ilustrasi senjata api (Freepik)
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial PM (38) ditangkap Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi.
  • Ia mengaku menemukan senjata itu di Lampung dan hanya berniat memakainya untuk menakut-nakuti orang.
  • Kini, PM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Suara.com - Niat Gaya-gayaan! Pria di Jakbar Terancam 20 Tahun Bui Usai Kepergok Bawa Senpi Boleh NemuSeorang pria berinisial PM tak menyangka niatnya menyimpan senjata api rakitan hasil nemu di jalan untuk “menakut-nakuti orang” justru berujung petaka. 

Pria berusia 38 tahun itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata tersebut beserta tiga butir amunisi.

Informasi penangkapan PM diunggah akun Instagram resmi @humaspolsekgrogolpetamburan. Dalam unggahan tersebut tampak wajah pelaku dan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan petugas.

“Polsek Grogol Petamburan amankan pria bawa senjata api rakitan di Jalan Kyai Tapa Tomang,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (15/10/2025).

Peristiwa penangkapan ini bermula pada Kamis, 9 Oktober lalu, ketika petugas keamanan parkir RS Sumber Waras mencurigai gerak-gerik PM. Saat ditegur, pria itu justru panik dan melarikan diri sambil menjatuhkan senjata api rakitan yang dibawanya.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” jelasnya.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz membenarkan adanya kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan, PM mengaku menemukan senjata tersebut saat bekerja di proyek pembangunan jalan di Lampung pada 2019.

“Menurut pengakuan, hanya untuk menakut-nakuti orang," ungkap Reza saat dikonfirmasi. 

Meski tak memiliki catatan hitam dan mengklaim tak berniat menggunakan senpi itu untuk kejahatan, polisi tetap menjerat PM dengan hukum tegas. Ia disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Klarifikasi Sutradara Soal Gudang Senjata di Film Merah Putih One For All, Dianggap Bikin Blunder

"Yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana," pungkas Reza. 

Load More