- Seorang pria berinisial PM (38) ditangkap Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi.
- Ia mengaku menemukan senjata itu di Lampung dan hanya berniat memakainya untuk menakut-nakuti orang.
- Kini, PM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Niat Gaya-gayaan! Pria di Jakbar Terancam 20 Tahun Bui Usai Kepergok Bawa Senpi Boleh NemuSeorang pria berinisial PM tak menyangka niatnya menyimpan senjata api rakitan hasil nemu di jalan untuk “menakut-nakuti orang” justru berujung petaka.
Pria berusia 38 tahun itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata tersebut beserta tiga butir amunisi.
Informasi penangkapan PM diunggah akun Instagram resmi @humaspolsekgrogolpetamburan. Dalam unggahan tersebut tampak wajah pelaku dan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan petugas.
“Polsek Grogol Petamburan amankan pria bawa senjata api rakitan di Jalan Kyai Tapa Tomang,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa penangkapan ini bermula pada Kamis, 9 Oktober lalu, ketika petugas keamanan parkir RS Sumber Waras mencurigai gerak-gerik PM. Saat ditegur, pria itu justru panik dan melarikan diri sambil menjatuhkan senjata api rakitan yang dibawanya.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” jelasnya.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz membenarkan adanya kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan, PM mengaku menemukan senjata tersebut saat bekerja di proyek pembangunan jalan di Lampung pada 2019.
“Menurut pengakuan, hanya untuk menakut-nakuti orang," ungkap Reza saat dikonfirmasi.
Meski tak memiliki catatan hitam dan mengklaim tak berniat menggunakan senpi itu untuk kejahatan, polisi tetap menjerat PM dengan hukum tegas. Ia disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Klarifikasi Sutradara Soal Gudang Senjata di Film Merah Putih One For All, Dianggap Bikin Blunder
"Yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana," pungkas Reza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!
-
Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
-
Geger! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita
-
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis
-
Dari Gajah Aceh hingga Davos, Misi Ganda Prabowo Lobi Raja Charles dan Petinggi Dunia
-
Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable
-
Pilkada Dipilih DPRD Belum Prioritas, Mensesneg: Bukan Langkah Mundur, Cuma Wacana Parpol