- Seorang pria berinisial PM (38) ditangkap Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi.
- Ia mengaku menemukan senjata itu di Lampung dan hanya berniat memakainya untuk menakut-nakuti orang.
- Kini, PM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Niat Gaya-gayaan! Pria di Jakbar Terancam 20 Tahun Bui Usai Kepergok Bawa Senpi Boleh NemuSeorang pria berinisial PM tak menyangka niatnya menyimpan senjata api rakitan hasil nemu di jalan untuk “menakut-nakuti orang” justru berujung petaka.
Pria berusia 38 tahun itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata tersebut beserta tiga butir amunisi.
Informasi penangkapan PM diunggah akun Instagram resmi @humaspolsekgrogolpetamburan. Dalam unggahan tersebut tampak wajah pelaku dan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan petugas.
“Polsek Grogol Petamburan amankan pria bawa senjata api rakitan di Jalan Kyai Tapa Tomang,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa penangkapan ini bermula pada Kamis, 9 Oktober lalu, ketika petugas keamanan parkir RS Sumber Waras mencurigai gerak-gerik PM. Saat ditegur, pria itu justru panik dan melarikan diri sambil menjatuhkan senjata api rakitan yang dibawanya.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” jelasnya.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz membenarkan adanya kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan, PM mengaku menemukan senjata tersebut saat bekerja di proyek pembangunan jalan di Lampung pada 2019.
“Menurut pengakuan, hanya untuk menakut-nakuti orang," ungkap Reza saat dikonfirmasi.
Meski tak memiliki catatan hitam dan mengklaim tak berniat menggunakan senpi itu untuk kejahatan, polisi tetap menjerat PM dengan hukum tegas. Ia disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Klarifikasi Sutradara Soal Gudang Senjata di Film Merah Putih One For All, Dianggap Bikin Blunder
"Yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana," pungkas Reza.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai