Suara.com - Amnesty International Indonesia meminta Komisi Yudisial menyelidiki rekam jejak hakim agung yang memutuskan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). PK Ahok ditolak.
AI Indonesia menyayangkan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak otoritas terkait di Indonesia untuk menyelidiki segala pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil.
Termasuk hak untuk melakukan upaya banding melalui peradilan yang independen dan imparsial.
"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," jelasnya pada konferensi pers yang digelar di HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/4/2018).
Usman pun mengusulkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menyelidiki isu Hakim Agung yang menangani perkara PK Ahok memiliki kedekatan dengan FPI.
"Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung harus segera mengambil langkah untuk memastikan independesi dan imparsialitas peradilan, serta menyelidiki dugaan tersebut. Jika tidak, pertanyaan serius dan absah tentang keadilan pada sistem peradilan Indonesia akan tetap ada," katanya.
Berita Terkait
-
Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting
-
Basuki - Vero Cerai, Kenapa Warganet Ucapkan Terimakasih ke Ahok?
-
Sekjen Tim Pembela Habib Rizieq: Sukmawati Harus Seperti Ahok
-
Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok
-
Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil