Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai Veronica karena ada orang ketiga dalam rumah tangganya.
Hakim anggota Taufan Mandala dalam pembacaan putusan menyebutkan, Vero berselingkuh sejak 2010.
Artinya, Vero telah berselingkuh sejak sebelum Ahok menjabat wakil gubernur maupun gubernur.
"Tergugat sudah berselingkuh sejak tahun 2010, tetapi penggugat baru punya bukti pada Agustus 2015. Ketika itu ada panggilan masuk ke ponsel tergugat dan langsung direbut oleh tergugat. Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh untuk mencari tahu sendiri," kata Taufan.
Kemudian pada 2016, Ahok menemukan bukti menguatkan tentang perselingkuhan mantan istrinya itu.
Ketika itu Ahok pulang lebih awal ke rumahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Namun, setiba di rumah, Vero tidak ada di rumah.
"Saat ditanya penggugat melalui WA, tergugat mengaku pergi bersama teman wanitanya yang juga dikenal penggugat," ujar dia.
Setelah ditelusuri Ahok, ternyata Vero bertemu dengan selingkuhannya bernama Julianto Tio (JT) alias Ahwa di sebuah kafe. Vero telah mengakui hal itu kepada Ahok.
Baca Juga: Memaafkan Secara Pribadi, Alumni 212 Tetap Polisikan Sukmawati
"Dalam komunikasinya lewat WA, tergugat dengan JT menggunakan bahasa Hokian yang penggugat tidak mengerti artinya. Selain itu nama JT dalam kontak tergugat diubah menjadi Bunga," kata Taufan.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.
"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim secara sah dan patut.
Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.
"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel