Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai Veronica karena ada orang ketiga dalam rumah tangganya.
Hakim anggota Taufan Mandala dalam pembacaan putusan menyebutkan, Vero berselingkuh sejak 2010.
Artinya, Vero telah berselingkuh sejak sebelum Ahok menjabat wakil gubernur maupun gubernur.
"Tergugat sudah berselingkuh sejak tahun 2010, tetapi penggugat baru punya bukti pada Agustus 2015. Ketika itu ada panggilan masuk ke ponsel tergugat dan langsung direbut oleh tergugat. Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh untuk mencari tahu sendiri," kata Taufan.
Kemudian pada 2016, Ahok menemukan bukti menguatkan tentang perselingkuhan mantan istrinya itu.
Ketika itu Ahok pulang lebih awal ke rumahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Namun, setiba di rumah, Vero tidak ada di rumah.
"Saat ditanya penggugat melalui WA, tergugat mengaku pergi bersama teman wanitanya yang juga dikenal penggugat," ujar dia.
Setelah ditelusuri Ahok, ternyata Vero bertemu dengan selingkuhannya bernama Julianto Tio (JT) alias Ahwa di sebuah kafe. Vero telah mengakui hal itu kepada Ahok.
Baca Juga: Memaafkan Secara Pribadi, Alumni 212 Tetap Polisikan Sukmawati
"Dalam komunikasinya lewat WA, tergugat dengan JT menggunakan bahasa Hokian yang penggugat tidak mengerti artinya. Selain itu nama JT dalam kontak tergugat diubah menjadi Bunga," kata Taufan.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.
"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim secara sah dan patut.
Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.
"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!