Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai Veronica karena ada orang ketiga dalam rumah tangganya.
Hakim anggota Taufan Mandala dalam pembacaan putusan menyebutkan, Vero berselingkuh sejak 2010.
Artinya, Vero telah berselingkuh sejak sebelum Ahok menjabat wakil gubernur maupun gubernur.
"Tergugat sudah berselingkuh sejak tahun 2010, tetapi penggugat baru punya bukti pada Agustus 2015. Ketika itu ada panggilan masuk ke ponsel tergugat dan langsung direbut oleh tergugat. Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh untuk mencari tahu sendiri," kata Taufan.
Kemudian pada 2016, Ahok menemukan bukti menguatkan tentang perselingkuhan mantan istrinya itu.
Ketika itu Ahok pulang lebih awal ke rumahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Namun, setiba di rumah, Vero tidak ada di rumah.
"Saat ditanya penggugat melalui WA, tergugat mengaku pergi bersama teman wanitanya yang juga dikenal penggugat," ujar dia.
Setelah ditelusuri Ahok, ternyata Vero bertemu dengan selingkuhannya bernama Julianto Tio (JT) alias Ahwa di sebuah kafe. Vero telah mengakui hal itu kepada Ahok.
Baca Juga: Memaafkan Secara Pribadi, Alumni 212 Tetap Polisikan Sukmawati
"Dalam komunikasinya lewat WA, tergugat dengan JT menggunakan bahasa Hokian yang penggugat tidak mengerti artinya. Selain itu nama JT dalam kontak tergugat diubah menjadi Bunga," kata Taufan.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.
"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim secara sah dan patut.
Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.
"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!