Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan, logo partai baru tidak bisa masuk dalam surat suara pada pemilihan calon Presiden 2019 nanti. Hal itu diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU itu menyebutkan eksplisit desain surat suara. Jadi partai-partai baru tak bisa disertakan dalam surat suara pilpres 2019," kata Arief ditemui seusai acara sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dia menjelaskan, partai yang tercantum dalam surat suara pilpres hanya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai aturannya, parpol pengusung pasangan capres adalah yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif 2014.
"Desain surat suara itu berisi nomor urut, foto dan pasangan calon, termasuk foto partai pengusung. Jadi jelas di situ, siapa yang bisa masuk kategori partai mengusul maka dicantumkan," tegasnya.
Dengan mengacu aturan tersebut, artinya gambar logo partai baru belum bisa dimasukka dalam surat suara. Aturan tersebut juga dimasukan ke dalam PKPU terkait logistik pemilu yang belum disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka