Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan, logo partai baru tidak bisa masuk dalam surat suara pada pemilihan calon Presiden 2019 nanti. Hal itu diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU itu menyebutkan eksplisit desain surat suara. Jadi partai-partai baru tak bisa disertakan dalam surat suara pilpres 2019," kata Arief ditemui seusai acara sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dia menjelaskan, partai yang tercantum dalam surat suara pilpres hanya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai aturannya, parpol pengusung pasangan capres adalah yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif 2014.
"Desain surat suara itu berisi nomor urut, foto dan pasangan calon, termasuk foto partai pengusung. Jadi jelas di situ, siapa yang bisa masuk kategori partai mengusul maka dicantumkan," tegasnya.
Dengan mengacu aturan tersebut, artinya gambar logo partai baru belum bisa dimasukka dalam surat suara. Aturan tersebut juga dimasukan ke dalam PKPU terkait logistik pemilu yang belum disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP