Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan, logo partai baru tidak bisa masuk dalam surat suara pada pemilihan calon Presiden 2019 nanti. Hal itu diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU itu menyebutkan eksplisit desain surat suara. Jadi partai-partai baru tak bisa disertakan dalam surat suara pilpres 2019," kata Arief ditemui seusai acara sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dia menjelaskan, partai yang tercantum dalam surat suara pilpres hanya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai aturannya, parpol pengusung pasangan capres adalah yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif 2014.
"Desain surat suara itu berisi nomor urut, foto dan pasangan calon, termasuk foto partai pengusung. Jadi jelas di situ, siapa yang bisa masuk kategori partai mengusul maka dicantumkan," tegasnya.
Dengan mengacu aturan tersebut, artinya gambar logo partai baru belum bisa dimasukka dalam surat suara. Aturan tersebut juga dimasukan ke dalam PKPU terkait logistik pemilu yang belum disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi